Tiga orang divonis sebagai terdakwa penyelundupan 42.500 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp 4,2 miliar. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.
Atas perbuatannya itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 2 bulan penjara. Hakim Ketua Tofan Husma mengatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana.
"Unsur pidana yang mereka langgar ialah Pasal 92 jo Pasal 26 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No. 11 tentang Cipta Kerja Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 92 Jo Pasal 26," katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip detikcom, Minggu (21/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang putusan terkait penyeludupan benih lobster ini digelar secara online di Kejaksaan Negeri Batam dan dihadiri ketiga terdakwa, yakni RAS (39) asal Bogor, DM (41) asal Bogor, dan O (46) asal Bogor.
Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam, Anak Agung Gde Eka Susila berharap putusan ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku penyelundupan BBL. Selain itu, kasus ini diharapkan menjadi yang terakhir.
"Kita senantiasa mengimbau agar upaya-upaya penyelundupan untuk dihentikan karena sangat merugikan negara dan masyarakat sendiri," kata Agung.
Sebagai informasi, terungkapnya kasus penyelundupan benih lobster ini bermula dari pengiriman 42.500 ekor BBL dari Tanjung Priok dan transit di Batam pada 6 Desember 2020 yang rencananya akan dikirim ke Vietnam via Singapura. Beruntung berkat sinergi aparat, penyelundupan benur senilai Rp 4,2 miliar ini berhasil digagalkan dan diproses ke pengadilan.
"Kita akan terus perkuat sinergitas pengawasan dengan lembaga terkait. Kita perang melawan penyelundupan," tandasnya.
(aid/dna)