Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sebelumnya pengupahan diatur dalam PP 78/2015. Lewat payung hukum yang baru, pemerintah mengubah formula penghitungan upah buruh.
Mengutip pasal 25 PP 36/2021, (1) upah minimum terdiri atas: а. Upah minimum provinsi; b. Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
Upah minimum tersebut ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Sedangkan upah minimum kabupaten/kota terdapat syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
"Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," demikian bunyi pasal 25 ayat 5.
Bagaimana versi PP terdahulu? baca selengkapnya di halaman selanjutnya.