Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah ditetapkan. Di dalam aturan tersebut, kewajiban upah minimum tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil asal memenuhi sejumlah persyaratan.
"Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 35 dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil," demikian bunyi pasal 36 ayat 1 dikutip detikcom, Senin (22/2/2021).
Dari pasal 23 hingga pasal 35 dijelaskan berbagai ketentuan terkait dengan upah minimum, baik UMP maupun UMK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali ke pasal 36, dalam hal ini ayat 2 disebutkan upah pada usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling sedikit sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi;
b. dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.
"Usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) harus memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 37.
Lalu di pasal 38 dijelaskan usaha mikro dan usaha kecil yang dikecualikan dari ketentuan upah minimum wajib mempertimbangkan faktor sebagai berikut:
a. mengandalkan sumber daya tradisional; dan/atau
b. tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan tidak padat modal.