Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) sempat menuai polemik karena dituding menghilangkan hak cuti haid dan hamil. Pemerintah pun sudah membantah hal tersebut.
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di dalamnya memuat hak cuti haid dan hamil.
Pada pasal 40 ayat 1 dijelaskan upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, di ayat 2 dijelaskan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah jika pekerja/buruh:
a. berhalangan;
b. melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
c. menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya;
"Bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari pengusaha," tambah poin d dikutip detikcom, Senin (22/2/2021).
Kategori pekerja yang tetap berhak menerima upah meskipun tidak melakukan pekerjaannya karena berhalangan dijelaskan pada ayat 3, meliputi:
a. Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; atau
c. Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena:
1. menikah;
2. menikahkan anaknya;
3. mengkhitankan anaknya;
4. membaptiskan anaknya;
5. istri melahirkan atau keguguran kandungan;
6. suami, istri, orang tua, mertua, anak, dan/ atau menantu meninggal dunia; atau
7. anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud pada angka 6 yang tinggal dalam 1 rumah meninggal dunia.
Lalu, kategori pekerja yang tetap berhak menerima upah meskipun tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya dijelaskan pada ayat 5, yakni apabila melaksanakan:
a. hak istirahat mingguan;
b. cuti tahunan;
c. istirahat panjang;
d. istirahat sebelum dan sesudah melahirkan; atau
e. istirahat karena mengalami keguguran kandungan.
Pasal 41 ayat 2 menjelaskan upah yang dibayarkan kepada pekerja perempuan yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya disesuaikan dengan jumlah hari menjalani masa sakit haidnya, paling lama 2 hari.
(toy/zlf)