Kasus Pencemaran
Newmont Setuju Bayar US$ 30 Juta
Kamis, 16 Feb 2006 13:39 WIB
Jakarta -
PT Newmont Minahasa Raya (NMR) akhirnya sepakat untuk membayar US$ 30 juta ke pemerintah Indonesia terkait tuduhan pencemaran lingkungan. Dengan kesepakatan itu, masalah perdata NMR juga dianggap sudah selesai."Perjanjian ini tidak menghentikan perkara pidana yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Manado. Perjanjian ini hanya menyelesaikan masalah perdata," ujar Menko Kesra Aburizal Bakrie.Perihal kesepakatan tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di kantor Menko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (16/2/2006). Pihak NMR diwakili oleh Wapresdir Robert Gallagher.Kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani perjanjian goodwill agreement tentang inisiatif pembangunan berkelanjutan dan pemantauan ilmiah pascatambang senilai US$ 30 juta. Aburizal menambahkan, perjanjian tersebut adalah solusi terbaik untuk permasalahan antara Newmont dan pemerintah Indonesia demi kelangsungan masyarakat yang tinggal di wilayah Minahasa. Nantinya akan dibentuk suatu yayasan atau badan hukum yang bertujuan mengkoordinasikan pelaksanaan program pembangunan berkelanjutan tersebut. Dalam waktu 10 hari sejak penandatanganan ini, PT Newmont akan mentransfer sebesar US$ 12 juta sebagai dana awal. Setelah itu, hingga 10 tahun, setiap tahun Newmont akan mentransfer sejumlah US$ 3 juta. Newmont juga akan memberikan jaminan hingga US$ 20 juta jika hasil studi oleh sejumlah ahli ditemukan adanya pelanggaran lingkungan oleh NMR. Pada tahun lalu, Kementerian Lingkungan Hidup menuntut NMR membayar US$ 130 juta sebagai kompensasi atas pencemaran lingkungan di Teluk Buyat. Meski pembayaran NMR lebih rendah dari tuntutan semula, namun Aburizal mengaku cukup senang. "Yang penting ada niat baik dari Newmont untuk membayar kompensasi karena kami tidak ngotot atas bilangannya," tegasnya.
(qom/)










































