Pemerintah Akan Hitung Lagi Royalti Freeport
Kamis, 16 Feb 2006 13:47 WIB
Jakarta - Pemerintah melalui Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih akan menghitung lagi besaran penerimaan negara dari royalti PT Freeport Indonesia.Penghitungan kembali penerimaan dari Freeport ini karena banyaknya desakan dari berbagai kalangan yang menilai pendapatan negara dari perusahaan tambang AS ini sangat kecil.Bahkan Wapres Jusuf Kalla juga meminta agar Freeport menaikkan pembayaran royalti 2-3 kali lipat dibanding saat ini."Kita sedang lihat dulu berapa besar yang diterima oleh Freeport," kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di sela pembahasan RUU Minerba dengan Pansus DPR di ruang Komisi VII DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (16/2/2006).Selain menerima royalti, ungkap Purnomo, sebenarnya pemerintah juga mendapat kompensasi lain dari Freeport seperti retribusi, iuran, PPh dan pajak-pajak lainnya."Jadi kita lihat dulu seberapa besar dana itu karena ini juga terkait dengan Departemen Keuangan (Depkeu). Artinya bahwa Departemen ESDM tidak bisa menerapkan sendiri besaran royalti tersebut. Kita kan hanya aturannya saja," jelas Purnomo.Dikatakan Purnomo, tahun lalu penerimaan negara dari sektor pertambangan memang cukup tinggi dan menyebabkan penerimaan APBN naik hingga Rp 17 triliun. "Itu karena harga komoditi tambang juga sedang tinggi, makanya kita kan lihat-lihat dulu dan kumpulkan datanya," ujar Purnomo.Mengenai usulan Wapres agar royalti Freeport dinaikkan 2-3 kali lipat, Purnomo hanya mengatakan, pihaknya harus mengumpulkan data dulu."Karena ada tiga hal yang saat ini menjadi fokus dilakukannya perubahan, masalah lingkungan, produksi dan pendapatan. Nah pendapatan inilah yang akan menjadi fokusnya," imbuh Purnomo.Menurutnya, kontrak karya di antara perusahaan tambang itu tidak sama tergantung dari generasi ke generasi kontrak itu dilakukan. "Jadi royaltinya pun berbeda-beda," tambahnya.Pemerintah, lanjut Purnomo, sebenarnya sudah pernah melakukan perbaikan kontrak terhadap Freeport yakni pada tahun 1996.
(ir/)











































