Pemerintah Terbitkan Aturan Penjualan 54 Bahan Kimia
Jumat, 17 Feb 2006 16:40 WIB
Jakarta - Setelah geger kasus makanan berformalin, pemerintah akhirnya mengeluarkan peraturan distribusi penjualan 54 bahan kimia berbahaya. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.4/M-DAG-PER/2/2006 tanggal 16 Februari 2006 tentang distribusi dan pengawasan 54 bahan berbahaya. Dengan keluarnya aturan ini, masyarakat tidak bisa lagi bebas membeli 54 bahan kimia itu yang antara lain berupa formalin, rhodamin-B, borax dan methanil yellow.Penjualan hanya dilakukan oleh distributor atau pengecer terdaftar. Sedangkan pembelian hanya boleh digunakan untuk industri seperti pupuk dan lem. Distributor yang melanggar akan dicabut izin usahanya.Sedangkan jika ada masyarakat yang menggunakan bahan berbahaya ini secara sengaja akan dijerat sanksi dengan menggunakan UU Kesehatan, UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen."Dengan peraturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa peredaran dan penggunaan bahan berbahaya seperti formalin dan borax sesuai dengan peruntukkannya sehingga dapat mencegah penyalahgunaan yang membahayakan konsumen," kata Mari di Gedung Departemen Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (17/2/2006).Menurut Mari, Permendag ini ditebitkan setelah berkonsultasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Distribusi bahan berbahaya ini diatur secara ketat mulai produsen sampai pengguna akhir. Penggunaan akhir dilarang mendistribusikan atau memindahkan barang berbahaya ini kepada siapa pun. Pendistribusian bahan berbahaya ini harus memenuhi prosedur dan ketentuan yang dilengkapi dengan safety data sheet yang mengacu pada format globaly harmonized system of clasification and labbeling of chemical.
(ir/)