Mendag Jamin Petani Dapat Pupuk Sesuai HET
Jumat, 17 Feb 2006 17:43 WIB
Jakarta -
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menjamin dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.03/MDAG/PER/2/2006 tertanggal 16 Februari 2006 petani dapat membeli pupuk urea bersubsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yaitu Rp 1.050 per kilogram."Sistem itu dibuat untuk menjamin harga tepat. Dalam sistem itu juga ada pertanggungjawaban dan pengawasan baik oleh pemerintah maupun distributor dan produsen," kata Mari dalam jumpa pers di Departemen Perdagangan, Jl. Ridwan Rais Jakarta, (17/2/2006).Permendag tersebut mengatur distribusi pupuk dengan sistem yang berbeda dengan dua peraturan sebelumnya. Dalam peraturan sebelumnya disebutkan bahwa sanksi terhadap pelanggaran ketentuan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi ditimpakan pada produsen."Pendistribusian selanjutnya diterapkan sistem pengelolaan mandiri atau self governing," kata Mari.Jadi, lanjut dia, dari kabupaten/ kota sampai desa merupakan wilayah pengecer dimonitor oleh distributor yang bertanggung jawab dan melakukan pendaftaran terhadap pengecer tersebut.
(qom/)










































