PPnBM Direvisi, Investasi Batam Diyakini Bisa Pulih 2006
Senin, 20 Feb 2006 13:13 WIB
Jakarta - Pemerintah optimistis investasi di Batam sebagai kawasan berikat plus (bounded zone plus) akan pulih lagi tahun ini, dengan disosialisasikannya revisi pajak penjualan barang mewah (PPnBM).Demikian diungkapkan oleh Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) M Luthfi dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam raker dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (20/2/2006).Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2003 tentang perlakuan PPn dan PPnBM di kawasan berikat daerah industri Pulau Batam, Bintan dan Karimun dengan keluarnya PP Nomor 30 Tahun 2005 tentang perbaikan PPnBM sebelumnya.Revisi itu dilakukan karena penerapan PP Nomor 63 Tahun 2003 telah membuat investor asing keluar dari Batam. Sementara aturan yang baru belum tersosialisasi dengan baik, sehingga membuat investor asing masih malas berinvestasi di Batam.Sejak diberlakukannya PP Nomor 63 Tahun 2003, investasi penanaman modal asing (PMA) di Batam sejak tahun 2003 sampai 2005 anjlok signifikan.Berdasarkan data BKPM, investasi PMA di Batam tahun 2001 mencapai 57 proyek dengan nilai US$ 432,2 juta, tahun 2002 sebanyak 71 proyek dengan nilai US$ 951,8 juta.Sedangkan nilai investasi tahun 2003 langsung anjlok dengan 72 proyek senilai US$ 147,5 juta. Tahun 2004 sebanyak 57 proyek dengan investasi US$ 176 juta, dan tahun 2005 jumlah proyek 56 dengan investasi US$ 117,3 juta.Dengan PP Nomor 30 Tahun 2005 tentang perbaikan PPnBM yang dikeluarkan dalam paket Juli 2005 diharapkan bisa lebih memberikan kepastian hukum, serta menggairahkan kembali investasi di Batam yang sempat terganggu.Paket Juli 2005 ini memudahkan masalah perpajakan, kepabeanan, perdagangan bagi kegiatan investasi di Batam, Karimun dan Bintan."Oleh karena itu paket Juli 2005 perlu disosialisasikan calon investor untuk meningkatkan kembali investasi di Pulau Batam. Kita harapkan kegiatan investasi di Batam meningkat di tahun 2006 dan tahun mendatang," kata Luthfi.Sementara Mari menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2005, maka PPnBm tidak dipungut atas pemanfataan barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak yang berasal dari luar daerah pabean di kawasan berikat Pulau Batam.Sedangkan di bidang kepabeanan, pemerintah telah menerbitkan Permenkeu No 60/pmk.4/2005 tentang tempat penimbunan berikat di Pulau Batam, Bintan dan Karimun yang merupakan intensif plus bagi para investor atas arus barang masuk dan keluar.Untuk lebih menarik investor, pemerintah juga menerbitkan kebijakan untuk menyederhanakan prosedur impor barang modal dan bekas bagi keperluan industri.Hal ini diatur dalam Permendag No 14/M-DAG/PER/7/2005 tentang ketentuan impor beberapa produk untuk kawasan berikat daerah industri Batam, Bintan dan Karimun.
(ir/)