Pemerintah Diminta Ambilalih Keputusan Operator Blok Cepu

Pemerintah Diminta Ambilalih Keputusan Operator Blok Cepu

- detikFinance
Senin, 20 Feb 2006 15:20 WIB
Jakarta - Belum dijalankannya operasional lapangan minyak Blok Cepu membuat kalangan DPR ikut gerah. Pemerintah pun diminta turun tangan untuk mengambilalih keputusan operator di Blok Cepu.Pasalnya, belum dibornya Blok Cepu, membuat Indonesia saat ini telah kehilangan kesempatan yang cukup besar akibat belum dikembangkannya lapangan minyak tersebut."Pemerintah harus mengambil sikap supaya ini bisa jalan, pemerintah berhak untuk mengambilalih dan menunjuk siapa operatornya," kata anggota DPR Komisi VII Ganinduto di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (20/2/2006).Menurut Ganinduto, belum dikembangkannya Blok Cepu membuat negara dirugikan paling tidak Rp 8 miliar per hari, ditengah tingginya harga minyak dunia saat ini."Namun keputusan tersebut harus diambil berdasarkan win-win solutions," katanya.Jika yang diberatkan Pertamina adalah dana cost recovery, menurut Ganinduto, hal itu sebenarnya tidak perlu terlalu dipermasalahkan karena sudah ada yang mengontrol yakni BP Migas."Kita harus realistis, siapa yang punya pengalaman dan punya teknologi," ujarnya.Pemerintah kata Ganinduto, awalnya menginginkan agar masalah operatorship bisa diputuskan lewat buiseness to business (B to B) antara Exxon dan Pertamina. Namun karena dari periode Juni sampai akhir tahun 2005 hal itu tidak jalan juga, maka pemerintah harus memutuskan siapa operatornya.Memang, ungkap Ganinduto, berdasarkan MoU, Exxon adalah pihak yang bisa jadi operator di Blok Cepu, karena sudah punya pengalaman dan dana yang tersedia. Sedangkan Pertamina harus mencari dana dulu."Karena awalnya MoU Exxon yang jadi operatornya, namun kita tetap mengedepankan nasionalisme lah," tukas Ganinduto.Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam lawatannya ke Cepu Sabtu pekan lalu (18/2/2006), telah menyampaikan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar negosiasi Cepu diselesaikan paling lambat akhir Februari ini. Jika kedua perusahaan itu tak dapat menyelesaikan perundingan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Negara BUMN diperintahkan mengambilalih.Kontrak Blok Cepu ditandatangani pada 17 September 2005. Pihak Pertamina ngotot kontrak kerja sama 30 tahun tersebut dikelola secara bergantian lima tahun sekali. Sedangkan Exxon juga bersikeras menjadi pemimpin dalam pengelolaan blok itu selama 30 tahun penuh. Pihak Exxon menilai pengelolaan secara bergantian mengganggu proses produksi. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads