Adapun, ada empat jabatan fungsional yang berhak mendapatkannya yakni, pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.
Tunjangan Kinerja Punggawa APBN 2021
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia Rp 960.000
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp 540.000
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp 360.000
Analisis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya Rp 1.380.000
Analisis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda Rp 1.100.000
Analisis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama Rp 540.000
Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama Rp 2.025.000
Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp 1.380.000
Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp 1.100.000
Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp 540.000
Pranta Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia Rp 960.000
Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir Rp 540.000
Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil Rp 360.000
Menurut Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto aturan gaji baru PNS baru akan berlaku bila semua instansi telah melaksanakan (1) penyusunan analisa jabatan sesuai perkembangan yang ada saat ini, (2) sudah selesai melakukan evaluasi jabatan, dan (3) anggaran sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
Kenaikan gaji PNS 2021 tentu menjadi harapan bagi para abdi negara. Dengan kenaikan gaji tersebut diharapkan pula mendorong kualitas dan kesejahteraan PNS.
Simak Video "Video Prabowo Naikkan Gaji Hakim: Kalau Perlu Anggaran TNI-Polri Saya Kurangi"
[Gambas:Video 20detik]
(acd/dna)