Industri Kertas RI Bosen Kena Tudingan Dumping

Industri Kertas RI Bosen Kena Tudingan Dumping

- detikFinance
Selasa, 21 Feb 2006 17:22 WIB
Jakarta - Industri kertas Indonesia tampaknya sudah kebal dengan tudingan dumping dari luar negeri. Dan dari semua tuduhan dumping itu, sebanyak 99 persennya tidak terbukti. Tuduhan itu justru dinilai berkaitan dengan persaingan usaha dari produsen kertas dalam negeri pengimpor agar kertas Indonesia dikenai bea masuk anti dumping (BMAD).Demikian disampaikan ketua Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) M Mansyur saat konferensi pers di kantornya, JL. Cimandiri, Jakarta, Selasa (21/2/2006)."Karena seringnya mendapat tuduhan dumping hingga para produsen menyiapkan bagian khusus menangani tuduhan dumping. Kertas Indonesia dituduh bukan baru satu kali tapi berpuluh kali. Selain Amerika juga dituduh oleh Australia dan Korea," ujar Mansyur.Pernyataan tersebut menanggapi tudingan dumping dari AS terhadap lima perusahaan Grup Sinar Mas. Kendati investigasi terus berjalan, pemerintah AS telah telah menetapkan persetujuan besaran bea masuk anti dumping (BMAD) sementara yang besaran rata-ratanya 33,31 persen dan berlaku efektif 13 februari 2006."Tapi hingga saat ini belum ada investigator dari AS datang mengecek kebenaran tuduhan," jelas Mansyur.Dalam petisi dumping yang dilontarkan oleh Asosiasi Pemasok kertas AS disebutkan lima perusahaan yang dituduh dumping yakni PT Purinasa Eka persada, PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk, Lontar Papyrus, PT Ekamas Fortuna dan PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia.Saat ini 45 persen produksi pulp Indonesia diekspor. Sedangkan 30% produksi dalam negeri diekspor ke seluruh dunia.Tuduhan dumping sebelumnya datang dari Australia. Saat itu, bea cukai Australia datang sebagai investigator mengecek pembukuan pabrik-pabrik yang dituduh melakukan dumping dan harga kertas dalam negeri. Data itu sebagai pembanding harga jual kertas Indonesia dengan Australia. Dan ternyata, Australia memutuskan tidak terbukti ada dumping oleh pabrik kertas Indonesia. Meski demikian selama investigasi yang memakan waktu 3 bulan, kertas Indonesia tidak diperbolehkan masuk ke Australia. Hal inilah yang dinilai Mansyur merugikan eksportir kertas Indonesia. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads