Gula Ilegal Sukses Stabilkan Harga
Rabu, 22 Feb 2006 17:49 WIB
Medan - Kalangan DPRD Sumatera Utara (Sumut) mensinyalir, peredaran gula ilegal sudah sedemikian marak. Namun pada saat pasokan gula menurun sekarang ini, impor ilegal justru memberi nilai positif. Kendati stok dinyatakan kurang, ternyata harga gula di pasaran Sumut cukup stabil. Gula impor ilegal berhasil menutupi kebutuhan yang tinggi. "Kalau kita lihat dari laporan yang ada, sebenarnya stok gula di Sumut tidak mencukupi. Tetapi di lapangan ternyata cukup banyak. Artinya memang gula impor ilegal yang banyak di pasaran," kata Tosim Gurning, Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Sumut, di Gedung Dewan, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (22/2/2006). Berdasarkan data yang ada kebutuhan gula di Sumut untuk industri dan rumah tangga pertahunnya 211.800 ton atau 17.650 ton perbulannya. Angka ini sesuai dengan asumsi konsumsi gula per kapita per tahun sebesar 11,42 kg, dikalikan dengan keseluruhan jumlah penduduk daerah ini. Sementara produksi gula dari perkebunan PT Perkebunan Nusantara II Tanjung Morawa, Sumut, hanya mencapai 47.000 ton gula per tahun. Selain itu gula juga datang dari para importir seperti PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) Jawa Timur dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia PPI (Persero). Namun dengan semua angka itu, toh jumlahnya hanya memenuhi sekitar 40 persen dari tingkat kebutuhan. Dengan demikian seharsunya ada kekurangan 60 persen lagi. Tetapi di lapangan gula cukup banyak, walau harga bervariasi hingga Rp 7.000/kg pada beberapa pasar di Medan, bukan Rp 6.200/kg sebagaimana ketentuan pemerintah. "Dengan demikian, kebutuhan gula Sumut selama ini terpenuhi dengan gula ilegal. Gula ilegal ini menyelesaikan masalah kekurangan stok di Sumut, tetapi menimbulkan masalah baru," kata Tosim Gurning usai rapat komisi bersama Asosiasi Pedagang Pengusaha dan Distributor Gula (AP2DG) Sumut, PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia PPI (Persero). Masalah baru yang dimaksud Tosim Gurning adalah penyeludupan. Di Sumatera Utara, ada dua jalur yang umum, yakni Pelabuhan Belawan di Medan dan Pelabuhan Teluk Nibung di Kota Tanjung Balai, sekitar 186 kilometer dari Medan. Kerugian negara akibat gula ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 9,8 miliar setiap bulannya, atau Rp 117,6 miliar dalam setahun.
(qom/)