Pemerintah Berikan Subsidi PLN Minimum Rp 7 Triliun

Pemerintah Berikan Subsidi PLN Minimum Rp 7 Triliun

- detikFinance
Kamis, 23 Feb 2006 00:37 WIB
Jakarta - Supaya kenaikan tarif dasar listrik (TDL) tidak terlalu besar, pemerintah berencana memberikan subsidi listrik PLN minimum Rp 7 triliun.Saat ini, pemerintah masih menunggu hasil audit terhadap biaya pokok pengadaan listrik PLN oleh BPK, pemerintah berikan beberapa opsi untuk kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL). "Tadi ada beberapa opsi minimum Rp 7 triliun. Kita ambil yang minimum supayakenaikannya tidak besar," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Suparno kepada pers seusai rakor soal rencana kenaikan TDL di Departemen Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (22/2/2006).Dijelaskan Erman, bahwa ada beberapa opsi yang akan diambil pemerintah untuk rencana kenaikan TDL ini. Ada opsi kenaikan sebesar 15 persen hingga 20 persen, kenaikan untuk golongan R-3 atau pengguna di atas 1.300 VA, serta listrik untuk industri besar. Namun untuk rumah tangga di bawah 1.300 VA dan industri menengah ke bawah tidak akan naik sama sekali."Untuk rumah tangga tidak ada yang naik. Industri menengah ke bawah tidak naik sama sekali. Jadi yang naik industri besar. Jadi 1.300 VA itu baru naik. R-3 yang naik," ujar Erman.Ditambahkan Erman bahwa opsi-opsi tersebut belumlah final, karena masih akan dibahas kembali ditingkat Menteri Koordinasi pada minggu depan.Sementara itu dikatakan Menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro, bahwa opsi-opsi tersebut masih dapat berubah, karena hasil akhir akan diketahui setelah selesainya audit BPP oleh BPK."Ini semua masih berubah. Nanti kita lihat skenarionya seperti apa. Kuncinya BPPdari BPK itu belum keluar," ujar Purnomo. (ddn/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads