Pengusaha Desak Pemerintah Segera Hapus PPnBM Elektronik

Pengusaha Desak Pemerintah Segera Hapus PPnBM Elektronik

- detikFinance
Jumat, 24 Feb 2006 14:47 WIB
Jakarta - Kalangan industri elektronik mendesak pemerintah segera merealisasikan penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) di bawah Rp 25 juta.Tuntutan ini makin deras karena melihat daya beli masyarakat yang terus turun sedangkan biaya produksi naik. Kondisi ini telah mengakibatkan penjualan elektronik tahun lalu turun rata-rata 30 persen dan banyak perusahaan yang merugi. "Tahun ini kami masih akan alami kesulitan besar, maka itu pemerintah harus segera hapus PPnBM yang sudah dari setahun belum ada realisasinya," kata Ketua Gabungan Elektronik (Gabel) Lee Kang Hyun.Hal itu diungkapkan Lee usai acara breakfast meeting dengan Menteri Perindustrian Fahmi Idris di Gedung Departemen Perindustrian (Depperin), Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (24/2/2006). Menurut Lee, meski rupiah sudah stabil, namun demand consummer belum naik. Satu-satunya cara untuk meningkatkan daya beli masyarakat, ungkap Lee, adalah menurunkan harga barang dengan menghapus PPnBM yang kini kisarannya sebesar 10-25 persen."Kalau tidak ada kebijakan baru, maka kemungkinan akan terjadi PHK, karena tahun lalu sudah rugi, tahun ini jangan rugi lagi," jelas Lee.Lee yakin, penghapusan PPnBM akan meningkatkan pertumbuhan bisnis elektronik. Sedangkan pengganti PPnBM bisa diambil dari pajak penghasilan (PPh) yang bisa bertambah seiring dengan tumbuhnya industri."Sekarang saja dengan masih ada PPnBM tetap ada penyelundupan yang marak, sehingga negara dirugikan, jadi kalau PPnBM dihapus penyelundupan dapat ditekan," katanya.Menanggapi desakan pengusaha itu, Menperin Fahmi Idris mengatakan, penghapusan PPnBM masuk dalam harmonisasi tarif gelombang kedua. Namun diakui, hingga kini belum ada keputusan waktunya. Fahmi mengaku, akan meminta kembali pembahasan ini dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Meski penghapusan PPnBM bagus, menurut Fahmi, Depkeu masih mengkaji pengganti penerimaan negara atas berkurangnya pendapatan dari ini."Pihak kami katakan kehilangan pos dari PPnBM bisa datang dari pos lain, misal PPh atau pos pajak lain yang diperoleh karena terjadi peningkatan bisnis,' ujar Fahmi. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads