Pemerintah memberikan sederet insentif baik fiskal maupun moneter. Tujuannya untuk mendorong daya beli atau tingkat konsumsi rumah tangga orang Indonesia. Daya beli selama ini masih menjadi kontributor terbesar pembentukan produk domestik bruto (PDB) atau pertumbuhan ekonomi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan sederet insentif tersebut mulai dari diskon PPNBM kendaraan bermotor hingga relaksasi uang muka kredit kendaraan bermotor (KKB), dan besaran uang muka yang 0%.
"Ini untuk mendorong tindak konsumsi, karena industri manufaktur memiliki share yang besar di PDB nasional. Kita memberikan relaksasi PPnBM untuk mendorong daya beli masyarakat," jelasnya dalam acara Economic Outlook CNBC Indonesia TV, Kamis (25/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airlangga menjelaskan, insentif relaksasi PPnBM atau diskon pembelian mobil baru ini hanya berlaku untuk kendaraan dengan CC di bawah 1500 dan 70% bahan bakunya berasal dari dalam negeri. Pemberian insentif ini dilakukan secara bertahap sejak Maret 2021.
Periode pertama insentif PPnBM mobil baru akan dimulai pada Maret-Mei dengan diskon 100%. Periode II berlaku pada Juni-Agustus dengan diskon 50%. Periode III mulai September-Desember dengan diskon 25%.
Jenis kendaraan yang mendapat fasilitas adalah kategori sedan dan tipe 4x2 seperti hatchback, MPV, dan SUV dengan segmen sampai dengan 1.500 cc, menggunakan bahan baku lokal sebesar 70%, dan kendaraan dirakit di dalam negeri.
"Insentif yang berlaku pada Maret ini didukung juga relaksasi besaran DP dan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) baik dari BI maupun OJK," katanya.
Apalagi insentif lainnya? klik halaman berikutnya.
Simak video 'Alasan Sri Mulyani Akhirnya Beri Insentif PPnBM Mobil Baru':