Kapal Iran-Panama Ditahan di Batam, Menhub: Kami Komitmen Tegakkan Hukum

Kapal Iran-Panama Ditahan di Batam, Menhub: Kami Komitmen Tegakkan Hukum

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 25 Feb 2021 14:58 WIB
Menhub Budi Karya tinjau pembangunan pelabuhan Patimban
Foto: dok. Kemnhub
Jakarta -

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan rapat koordinasi untuk penanganan terhadap kasus kapal ilegal Iran dan Panama di perairan Indonesia. Budi Karya menegaskan penjagaan dan penegakkan hukum terhadap tindakan-tindakan ilegal yang terjadi di perairan Indonesia akan ditingkatkan.

Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum (law enforcement) terhadap pelanggaran yang terjadi di perairan Indonesia, dengan tetap mengikuti hukum internasional yang berlaku di International Maritime Organization (IMO)," kata Budi Karya saat mengunjungi Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kamis (24/2/2021).

Di pelabuhan Batu Ampar, Budi Karya mengumpulkan jajaran Ditjen Perhubungan Laut dari unsur Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), Distrik Navigasi, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang ada di sekitar Kepulauan Riau untuk berkoordinasi soal penanganan kapal Iran dan Panama di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami hadir di Batam bersama Kemenkopolhukam untuk melakukan tindak lanjut terhadap kejadian tindakan ilegal yang terjadi di perairan Indonesia, khususnya yang sering terjadi di perairan Batam," kata Budi Karya.

Budi Karya menginstruksikan jajarannya di lapangan agar dapat berkolaborasi dengan baik dengan para pemangku kepentingans seperti TNI, Polri, Bea Cukai, Bakamla, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait lainnya dalam melakukan tugas pengawasan dan penjagaan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, pada bulan Januari yang lalu, telah diamankan dua kapal asing yaitu MT Hourse berbendera Iran dan MT Freya berbendera Panama oleh otoritas kelautan. Kedua kapal itu diduga melakukan kegiatan ship to ship, alias pindah muatan secara ilegal di perairan Pontianak, Kalimantan Barat.

Saat ini kedua kapal dan awak kapal berada di Batam, Kepri, untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya tim satgas penanganan yang dibentuk oleh Kemenkopolhukam untuk menangani kasus tersebut telah melakukan langkah-langkah hukumnya.

"Saya perintahkan agar kejadian pelanggaran di perairan seperti ship to ship ilegal dan maraknya pelanggaran batas kecepatan kapal untuk jenis high speed craft dapat ditangani dengan baik. Saya minta rekan-rekan yang menangani kasus ini dapat melaksanakannya dengan serius dan tetap menjaga integritas," tutur Budi Karya.

Saksikan juga '4 Kapal Kedapatan Langgar Zona Penangkapan Ikan':

[Gambas:Video 20detik]



Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo menjelaskan pihaknya telah membantuk satgas penanganan kasus ship to ship secara ilegal oleh kapal MT Horse dan MT Frea yang bertujuan untuk memberikan dukungan terhadap langkah-langkah hukum yang akan dilakukan terhadap kasus tersebut.

"Saat ini rekan-rekan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenhub telah melakukan langkah hukum yang tepat," jelas Sugeng.

Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo mengungkapkan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan penjagaan perairan di Indonesia dengan merevisi sejumlah regulasi yang ada seperti Permenhub Nomor 61 Tahun tentang tentang Kelaiklautan kapal Penumpang Kecepatan Tinggi berbendera Indonesia.

"Revisi kami lakukan agar penerapan di lapangan lebih tegas dan menggigit," ungkap Agus.


Hide Ads