Ada berbagai cara mudah berinvestasi saat ini, salah satunya melalui Tabungan Emas Pegadaian. Masyarakat bisa menabung emas dari mana saja dan kapan saja.
Selain menabung, pengguna juga bisa memantau harga emas Pegadaian selama satu bulan baik harga jual maupun harga beli. Nantinya, pengguna bisa mencairkan tabungan emas tersebut, baik dijual kembali atau dicetak.
Cara mencairkan tabungan emas untuk kembali menjadi uang adalah dengan cara menjual. Saldo emas dijual kembali dengan minimal 1 gram dan maksimal 100 gram per hari di outlet maupun aplikasi Pegadaian langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila ingin dicetak, pengguna bisa melakukan pencetakan dalam jenis Antam, UBS, atau Galeri 24 dengan ukuran 1, 2, 5, 10, 25, 50, dan 100 gram. Untuk setiap ukuran dan jenisnya memiliki biaya yang berbeda, mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 950 ribu.
Cara Pakai Tabungan Emas Pegadaian:
- Syarat Buat Tabungan Emas Pegadaian
-Memiliki identitas yang masih berlaku (KTP/Paspor)
-Mengisi formulir pembukaan Rekening Tabungan Emas
-Membayar biaya transaksi Tabungan Emas
- Biaya Pembukaan Tabungan Emas Pegadaian
Adapun, biaya pembukaan rekening tabungan emas gratis atau Rp 0 di Pegadaian digital. Sedangkan di outlet dan agen Pegadaian akan dikenakan biaya Rp 10.000.
Selain biaya pembukaan rekening, ada juga biaya penitipan, biaya pembelian saldo emas, hingga biaya transaksi. Biaya penitipan di outlet, agen, dan Pegadaian Syariah Digital adalah Rp 30.000, sedangkan Pegadaian digital Rp 0 alias gratis pada 1 tahun pertama.
Biaya pembelian saldo emas di outlet 0,01 gram, di Pegadaian Digital Rp 50 ribu, di Pegadaian Syariah Digital Rp 70 ribu, dan di agen Pegadaian Rp 57.500. Terakhir, biaya transaksi hanya dikenakan di agen pegadaian sebesar Rp 2.500.
- Langkah Pembuatan Tabungan Emas
Setelah melengkapi persyaratan, detikers bisa datang langsung ke outlet atau agen Pegadaian terdekat. Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pembukaan tabungan emas melalui aplikasi Pegadaian Digital.
Setelah memutuskan untuk membuat tabungan Emas Pegadaian, pengguna harus mengisi formulir permohonan pembukaan rekening tabungan emas dan melampirkan kartu identitas diri (KTP/Paspor). Terakhir, lakukan transaksi agar bisa menabung emas.
Selamat mencoba Tabungan Emas Pegadaian!
Saksikan juga 'Waspada Investasi Saham Pompom':