Pemerintah berencana mengusulkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun ini. BLT adalah berupa bantuan presiden produktif sebesar Rp 2,4 juta.
BLT adalah sebagai alat untuk membantu UMKM bangkit dari dampak pandemi COVID-19. Beberapa waktu lalu KemenkopUKM dalam Twitternya mengumumkan bahwa Kemenkop UKM akan mengusulkan kembali ke Kemenkeu program Banpres Produktif Usaha Mikro di tahun 2021 dengan nominal anggaran dan jumlah penerima minimal sama dengan tahun 2020.
BLT ini ditujukan pada pelaku UMKM yang belum pernah mendapat atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan. Sementara bagi yang sudah mendapatkan bantuan dan berhasil menjalankannya akan didorong untuk program KUR super mikro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan jika ingin mendaftarkan. Syarat untuk mengajukan BLT adalah:
- WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
- Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan.
- Bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri dan pegawai BUMN/BUMD.
Setelah memenuhi syarat, UMKM dapat mengajukan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten atau kota masing-masing. Adapun data untuk dokumen yang perlu disiapkan adalah NIK, nama lengkap, KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.
Untuk cek kepastian apakah Anda mendapatkan bantuan atau tidak, bukan login ke www.depkop.go.id. Akan tetapi bisa dicek di website eform.bri.co.id/bpum. BRI sendiri merupakan bank yang ditunjuk sebagai penyalur.
Cara cek BLT adalah dengan memasukkan NIK KTP di formulir tersebut dan memasukkan kode verifikasi.
Bantuan BLT UMKM ini dapat diperoleh dengan mendaftarkan diri pada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten atau Kota. Nantinya Kadiskop akan memeriksa data, melakukan verifikasi dan menentukan pengusaha layak atau tidak mendapatkan bantuan.
Untuk mengecek program BLT adalah dengan mengecek langsung ke laman www.depkop.go.id.
Lihat juga Video: Ini Daftar Bansos yang Didapat di 2021