Dikecam Buruh, Ini Bedanya Kontrak PKWT di Aturan Baru dan Lama

Dikecam Buruh, Ini Bedanya Kontrak PKWT di Aturan Baru dan Lama

Trio Hamdani - detikFinance
Minggu, 28 Feb 2021 15:54 WIB
Sejumlah massa buruh dari Serikat Buruh Nasional menggelar aksi di Patung Kuda, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Mereka membentuk barikade sambil membawa atribut.
Foto: Rifkianto Nugroho

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tepatnya pasal 59
ayat 1 menjelaskan perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut
jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan
paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan
yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Lalu di ayat 2 disebutkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, dan ayat
3 menerangkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.

"Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun," demikian bunyi ayat 4.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi, PKWT di PP 35/2021 bisa dilakukan hingga 5 tahun. Sementara di UU 13/2003 jangka waktunya hanya 3 tahun.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, aturan PKWT di UU 13/2003 lebih memberikan kepastian bagi buruh.

ADVERTISEMENT

"Lebih memberikan kepastian kerja bagi karyawan kontrak. Kepastian kerjanya apa? bahwa dia walaupun dikontrak, dibatasi periode. Apa yang terjadi dengan dibatasi periode? jadi dia kan ada kepastian, nggak akan mungkin kontrak pendek," kata dia kepada detikcom, Minggu (28/2/2021).



Simak Video "Video: Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Pemerintah Tak Patuhi Putusan MK"
[Gambas:Video 20detik]

(toy/dna)

Hide Ads