Beda Nasib Ekspor Benih Lobster di Tangan Susi, Edhy dan Trenggono

Beda Nasib Ekspor Benih Lobster di Tangan Susi, Edhy dan Trenggono

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 01 Mar 2021 06:15 WIB
30 Ribu Benih Lobster Selundupan Dilepas Kembali ke Kampung Susi
Ilustrasi/Foto: Dok. KKP

Namun, kebijakan Edhy membuka keran ekspor benih lobster menyeretnya ke rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari San Fransisco, pada 25 November 2020 karena dugaan korupsi ekspor benih lobster.

Atas perbuatannya itu, Edhy secara sadar memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka suap ekspor benih lobster. Sejak saat itu, ekspor benih lobster disetop sementara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jabatan Edhy kemudian dilanjutkan oleh Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono sejak 23 Desember 2020. Ekspor benih lobster disetop untuk dievaluasi.

Kini, Trenggono menegaskan pernyataan bahwa dia akan melarang ekspor benih lobster. Aturan terkait itu sedang dalam proses penyelesaian.

ADVERTISEMENT

Sama seperti Susi, alasan Trenggono mau melarang ekspor benih lobster karena komoditas itu merupakan kekayaan alam Indonesia yang harus dijaga. Pihaknya akan menggantinya dengan budi daya di dalam negeri, jika sudah sampai ukuran konsumsi baru boleh dilakukan ekspor.

"Yang benur sudah pasti saya akan melarang ekspor benih. Kenapa? Karena benur itu adalah kekayaan dari pada bangsa ini, kekayaan dari alam Indonesia. Dia (benur) hanya boleh dibudidaya sampai kemudian ukuran konsumsi karena nilai tambahnya itu adalah di ukuran konsumsi," kata Trenggono lewat video dikutip dari Instagram resmi @kkpgoid, Minggu (28/2/2021).


(aid/ara)

Hide Ads