Beda Nasib Ekspor Benih Lobster di Tangan Susi, Edhy dan Trenggono

Beda Nasib Ekspor Benih Lobster di Tangan Susi, Edhy dan Trenggono

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 01 Mar 2021 06:15 WIB
30 Ribu Benih Lobster Selundupan Dilepas Kembali ke Kampung Susi
Ilustrasi/Foto: Dok. KKP
Jakarta -

Kebijakan ekspor benih lobster memiliki nasib berbeda di setiap era kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP). Berganti pemimpin, berganti pula kebijakan yang diambil dalam mengatur komoditas satu itu.

Pertama dari Menteri KP tahun 2014-2019 Susi Pudjiastuti. Dia melarang keras ekspor benih lobster lewat Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Susi pernah menyampaikan alasannya melarang ekspor benih lobster. Melalui akun Twitternya @susipudjiastuti, dia menyebut ekspor benih lobster hanya menguntungkan negara tetangga terutama Vietnam yang membeli. Pasalnya mereka akan mengembangkan budi daya, lalu diekspor lagi ke negara lain dengan nilai lebih tinggi dari yang dijual Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susi juga tidak ingin keberadaan lobster di Indonesia hanya tinggal cerita seperti ikan sidat yang sudah punah. Menurutnya, ikan sidat kini sudah punah karena ada aturan yang memperbolehkan glass eel atau benih diekspor untuk dibudidayakan.

"Itulah kenapa kita atur plasma nutfah ini (lobster), kita tidak mau mengulang kesalahan pada ikan sidat, di mana sekarang sidat sudah punah. Karena dulu glass eel-nya diizinkan untuk diekspor juga diizinkan untuk dibudidayakan sehingga terputuslah mata rantai ikan sidat itu," kata Susi di aula gedung B KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, 23 Februari 2018.

ADVERTISEMENT

Kemudian posisi Susi digantikan oleh Edhy Prabowo. Kepemimpinan berganti Edhy, kebijakan larangan ekspor benih lobster pun dievaluasi menjadi diperbolehkan lewat Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia. Aturan tersebut ditandatanganinya pada 4 Mei 2020

Keran ekspor benih lobster dibuka Edhy dengan alasan banyak nelayan yang hidupnya bergantung pada budi daya komoditas satu tersebut. Terkait banyak kekhawatiran soal lobster akan punah jika diekspor, katanya satu lobster bisa bertelur sampai 1 juta ekor sekaligus jika musim panas.

"Jangan melihat dari satu sudut pandang saja ya. Saya ingin buka kembali ekspor ini karena ada masyarakat kita yang lapar gara-gara dilarang, gara-gara ada peraturan ini (larangan penangkapan benih lobster). Ini yang harus dicari jalannya, saya nggak benci dengan kebijakan yang dulu, tapi saya hanya ingin mencari jalan keluar, bagaimana masyarakat nelayan bisa terus hidup dan tersenyum," ujar Edhy di kediaman Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jakarta, 25 Desember 2019.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Simak video 'Menteri KP Trenggono: Ekspor Benih Lobster Masih Disetop':

[Gambas:Video 20detik]



Namun, kebijakan Edhy membuka keran ekspor benih lobster menyeretnya ke rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari San Fransisco, pada 25 November 2020 karena dugaan korupsi ekspor benih lobster.

Atas perbuatannya itu, Edhy secara sadar memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka suap ekspor benih lobster. Sejak saat itu, ekspor benih lobster disetop sementara.

Jabatan Edhy kemudian dilanjutkan oleh Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono sejak 23 Desember 2020. Ekspor benih lobster disetop untuk dievaluasi.

Kini, Trenggono menegaskan pernyataan bahwa dia akan melarang ekspor benih lobster. Aturan terkait itu sedang dalam proses penyelesaian.

Sama seperti Susi, alasan Trenggono mau melarang ekspor benih lobster karena komoditas itu merupakan kekayaan alam Indonesia yang harus dijaga. Pihaknya akan menggantinya dengan budi daya di dalam negeri, jika sudah sampai ukuran konsumsi baru boleh dilakukan ekspor.

"Yang benur sudah pasti saya akan melarang ekspor benih. Kenapa? Karena benur itu adalah kekayaan dari pada bangsa ini, kekayaan dari alam Indonesia. Dia (benur) hanya boleh dibudidaya sampai kemudian ukuran konsumsi karena nilai tambahnya itu adalah di ukuran konsumsi," kata Trenggono lewat video dikutip dari Instagram resmi @kkpgoid, Minggu (28/2/2021).

(aid/ara)

Hide Ads