Aturan Lengkap Investasi Miras dalam Perpres Jokowi

ADVERTISEMENT

Aturan Lengkap Investasi Miras dalam Perpres Jokowi

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 01 Mar 2021 11:36 WIB
Dalam upaya melawan virus corona, sebuah pabrik rum di Venezuela, mengalihkan produksi mereka ke alkohol antiseptik. Cairan ini dipasok ke industri farmasi dan apotek.
Foto: AP Photo/Ariana Cubillos
Jakarta -

Presiden Joko Widodo telah resmi mengizinkan keran investasi untuk komoditas minuman keras (miras). Izin investasi itu diberikan melalui sebuah Perpres investasi miras, tepatnya pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam Perpres itu dijelaskan miras menjadi salah satu bidang usaha yang dibuka untuk investasi. Tepatnya, investasi miras masuk ke dalam bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Dilihat detikcom, Senin (1/3/2021), dalam pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut bidang-bidang yang dibuka untuk investasi terdiri dari bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi-UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Pada lampiran III Perpres investasi miras ini, dijelaskan ada 5 daftar bidang usaha yang bergerak pada komoditas miras.

Namun demikian, hanya daerah-daerah tertentu saja yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini, mulai dari Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Berikut adalah daftar bidang usaha minuman beralkohol beserta syaratnya dalam Perpres investasi miras:
1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol
- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol
- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Itu dia aturan lengkap soal Perpres investasi miras.

Tonton video 'Catatan PAN Terkait Perpres Jokowi soal Investasi Miras':

[Gambas:Video 20detik]



(hal/fdl)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT