Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran mengenai izin investasi minuman keras (miras). Lampiran tersebut termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dibukanya keran investasi miras memang menuai polemik. Berbagai kalangan menentang kebijakan pemerintah tersebut hingga akhirnya Jokowi mengambil sikap. Berikut fakta-faktanya:
1. Dicabut Atas Masukan Tokoh Agama
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi menjabarkan alasannya mencabut lampiran Perpres terkait investasi baru miras ini. Jokowi mengaku menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3/2021).
2. Perdebatan Panjang Warnai Pembuatan Perpres Investasi Miras
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengakui bahwa terjadi perdebatan panjang sebelum akhirnya pemerintah membuka pintu investasi miras.
Namun, dia menyatakan pembuatan kebijakan membuka keran investasi miras itu sudah melalui diskusi yang sangat komprehensif, dengan tetap memperhatikan pelaku usaha dan pemikiran tokoh-tokoh agama, masyarakat, dan tokoh-tokoh pemuda.
"Kami memahami secara baik bahwa proses penyusunan (Perpres) ini pun melalui perdebatan yang panjang," kata Bahlil dalam konferensi pers virtual.
3. Izin Usaha Miras Ada Sebelum Merdeka
Bahlil Lahadalia pun buka-bukaan bahwa sejak Indonesia belum merdeka, sudah ada yang namanya izin pembangunan industri minuman beralkohol.
"Dapat kami sampaikan khususnya minuman alkohol, sebenarnya sejak tahun 1931 di negara kita sebelum merdeka memang sudah ada izin untuk pembangunan minuman alkohol ini," katanya.
Izin investasi miras tersebut pun terus berlanjut hingga setelah merdeka, baik di pemerintahan orde lama, orde baru, hingga orde reformasi. Tapi apa yang diungkapkan Bahlil itu bukan untuk saling menyalahkan. Yang terpenting, pemerintah telah mencabut lampiran Perpres tersebut yang memuat investasi miras.
Simak Video: Kepala BKPM Bicara Perpres Investasi Miras-Lampiran yang Dicabut Jokowi