Gayus dihukum atas kasus yang dilakukan berlapis-lapis. Dari memanipulasi pajak, menyuap hakim, menyuap petugas LP hingga membuat paspor palsu. Daftar kejahatan Gayus yaitu:
1. Kasus manipulasi pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo. Oleh Albertina Ho di PN Jaksel, Gayus dihukum 7 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa pajak. Putusan ini lalu diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh MA.
2. Kasus manipulasi pajak PT Megah Citra Raya, Gayus divonis 8 tahun penjara.
3. Pemalsuan paspor, Gayus Tambunan dihukum 2 tahun penjara.
4. Kasus pencucian uang dan menyuap tahanan, Gayus dihukum 8 tahun penjara
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejaksaan Agung menahan Agoeng Pramoedya lantaran diduga menerima suap sebesar Rp 14 miliar terkait dengan penjualan faktur pajak. Agoeng bertugas di KPP Madya Gambir, Jakarta pusat.
Selanjutnya ada Ramli Anwar, pegawai KPP Pratama Bangka yang terjaring OTT. Pada saat itu, dirinya sampai lari terbirit-birit karena ketahuan sedang memeras wajib pajak Rp 50 juta. Sebagai konsekuensinya, si wajib pajak dijanjikan bisa lolos pajak sebesar Rp 700 juta.
KPK juga pada tahun 2019 berhasil menahan empat pegawai pajak yang terlibat dalam kasus pajak dealer Jaguar-Bentley. Keempat pegawai ini adalah YD (Yul Dirga) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, HS (Hadi Sutrisno) Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, JU (Jumari), Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, dan MNF (M Naim Fahmi), Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE.
KPK menduga adanya suap terkait pengajuan restitusi pajak PT WAE untuk tahun 2015 dan 2016. Besaran pengajuan restitusi pajak PT WAE sebesar Rp 5,3 miliar untuk tahun 2015 dan Rp 2,7 miliar untuk tahun 2016.
(hek/ang)