Untuk mengikuti program peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) perusahaan wajib mendaftarkan pekerja ke program jaminan sosial. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) JKP merupakan program jaminan sosial baru untuk para korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Koordinator Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Sumirah mengungkapkan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
Sumirah menyebutkan perusahaan besar dan menengah wajib mendaftarkan pekerjanya ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Selain itu, pekerja wajib terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya dalam program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usaha besar dan menengah wajib ikut lima program, lalu enam dengan JKP. Jika usaha kecil dan mikro wajib ikut empat dan jadi lima dengan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)," kata dia dalam sosialisasi secara virtual, Rabu (3/3/2021).
Dia mengungkapkan untuk para pekerja yang sudah terdaftar di seluruh program yang ditetapkan tersebut, maka secara otomatis menjadi peserta JKP.
"Pekerja yang sudah ikut dalam program jaminan sosial itu serta merta menjadi peserta JKP, tanpa mendaftarkan program JKP, serta merta mereka menjadi peserta program JKP," ujar dia.
Menurut Sumirah, untuk peserta baru bisa mendapatkan manfaat JKP ini saat di PHK dan memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dari 24 bulan. Kemudian pekerja juga wajib membayar iuran selama enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Kemudian untuk pekerja/buruh yang belum mengikuti program jaminan sosial seperti di atas, harus mendaftar terlebih dulu. Oleh sebab itu, ia mengimbau pengusaha untuk mendaftarkan pekerja/buruh dalam program jaminan sosial sesuai dengan Perpres 109/2013.