Deretan Aplikasi 'Tipu-tipu' yang Diminta Tutup SWI

Deretan Aplikasi 'Tipu-tipu' yang Diminta Tutup SWI

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 04 Mar 2021 11:05 WIB
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam L Tobing
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam L Tobing/Foto: Sylke Febrina Laucereno - detikfinance
Jakarta -

Satgas Waspada Investasi (SWI) telah meminta TikTok Cash, Snack Video, dan Vtube berhenti beroperasi dan menutup aplikasinya. Seluruh aplikasi ini masuk ke daftar entitas ilegal.

Alasannya, berdasarkan catatan detikcom, Kamis (4/3/2021), untuk Snack Video karena aplikasi itu tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia. Sedangkan,TikTok Cash karena dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Senin (1/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tongam mengingatkan masyarakat agar selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Sementara aplikasi periklanan milik PT Future View Tech atau Vtube juga masuk dalam daftar investasi ilegal yang dikeluarkan oleh Satgas Waspada Investasi.

ADVERTISEMENT

Vtube ini memberikan penghasilan untuk para membernya yang menonton iklan di aplikasi tersebut. Kemudian member akan mendapatkan poin yang nantinya bisa dicairkan.

"Vtube masih masuk dalam daftar investasi ilegal," kata Tongam.

Ketiga aplikasi 'tipu-tipu' ini pun akhirnya diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kominfo menyebut alasan pemblokiran itu karena TikTok Cash sebagai transaksi elektronik yang dianggap melanggar hukum.

Begitu juga dengan Snack Video, aplikasi Snack Video masuk dalam entitas ilegal versi OJK dan SWI dikarenakan tidak mempunyai izin melakukan investasi di Indonesia. Ada juga tuduhan money game yang kuat sehingga ia dilabeli ilegal.

Sementara Vtube hilang dari Playstore. Pengguna mendapatkan informasi bahwa aplikasi tersebut tengah dalam proses maintenance sebelum mengeluarkan versi terbarunya.

Namun Tongam mengeluarkan pernyataan yang berbeda. Menurutnya SWI memang meminta agar aplikasi itu diblokir.

"Kami yang minta diblokir kembali. Satgas memblokir melalui Kemenkominfo," tuturnya.

Simak juga video 'Awas! Beredar Aplikasi Clubhouse Palsu di Android':

[Gambas:Video 20detik]



(hek/ara)

Hide Ads