Angin Prayitno Aji dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu terkait penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap di Ditjen Pajak.
Dari informasi yang dihimpun, pencegahan itu terhitung sejak 8 Februari 2021.
"KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/3/2021). Hal itu disampaikan Ali menjawab pertanyaan mengenai benarkah orang yang dicegah bernama Angin Prayitno Aji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri," imbuhnya.
Dimintai konfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut setiap orang yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka sepatutnya dicekal ke luar negeri. Begitupun terhadap orang yang diduga menjadi tersangka dalam perkara suap di Ditjen Pajak.
"Umumnya setiap tersangka yang ditetapkan itu kita cekal ke luar negeri," katanya.
Angin Prayitno Aji sebelumnya menjabat Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Profil Angin pun menghilang dari situs resmi DJP. Pihak otoritas pajak nasional pun mengaku akan mengeceknya.
Hingga akhirnya saat ini KPK telah mengirimkan surat pelarangan terhadap Angin Prayitno Aji kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pegawai pajak yang diduga terlibat dalam kasus suap puluhan miliar telah dibebastugaskan dan mengundurkan diri dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Hal itu diungkapkannya dalam acara press statement pengusutan dugaan kasus suap yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (3/3/2021).
"Terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang oleh KPK diduga terlibat di dalam dugaan suap tersebut telah dilakukan pembebasan tugas," kata Sri Mulyani.
Tonton video 'Pegawai Pajak Diduga Terlibat Suap Mundur, KPK: Kita Proses!':