Cara dan Syarat Daftar BLT Dana Desa 2021, Disalurkan hingga Akhir Tahun

ADVERTISEMENT

Cara dan Syarat Daftar BLT Dana Desa 2021, Disalurkan hingga Akhir Tahun

Rosmha Widiyani - detikFinance
Jumat, 05 Mar 2021 09:37 WIB
Pencairan dan BST Rp 300 ribu digelar serentak di 13 RW yang berada di kawasan Depok, Jawa Barat. Warga pun antusias mencairkan bantuan sosial tunai tersebut.
Foto: Dedy Istanto/Detikcom/Cara dan Syarat Daftar BLT Dana Desa 2021, Disalurkan hingga Akhir Tahun
Jakarta -

Dana desa 2021 menjadi sorotan setelah seorang kades bernama Askari menggunakannya untuk judi togel. Kades Musi Rawa, Sumatera Selatan tersebut terancam hukuman mati karena melanggar pasal 2 UU Tipikor.

Askari menggunakan dana desa tahap dua dan tiga sebesar Rp 187,2 juta pada Mei 2020, yang seharusnya digunakan untuk penanganan COVID-19. Dana yang diselewengkan tersebut diperuntukkan bagi desa Sukowarno.

"Rp 187,2 juta itu digunakan terdakwa salah satunya untuk judi togel, bayar hutang, kepentingan pribadi (foya-foya) dan lainnya," kata Kepala Seksi Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni.

BLT Dana Desa 2021 menjadi salah satu program bansos yang dilanjutkan pemerintah pada 2021. Kepala Desa bertanggung jawab penuh pada penyaluran dan pemanfaatan dana desa sesuai PMK nomor 222 tahun 2020.

"Kepala desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa termasuk pelaksanaan BLT Desa. Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap ketercapaian kelengkapan syarat penyaluran dana desa dan kebenaran persyaratan di tiap tahap penyaluran," tulis aturan tersebut.

Peraturan Menteri Keuangan tersebut juga menjelaskan cara dan syarat mendapatkan BLT Dana Desa 2021 dan sebelumnya. Berikut penjelasan lengkapnya

A. Syarat mendapatkan BLT Dana Desa 2021

1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan

2. Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bansos pemerintah lainnya

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Jika penerima bantuan adalah petani maka BLT Dana Desa dapat digunakan untuk membeli pupuk

5. Rincian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan keluarga pekerjaan ditetapkan dengan peraturan kepala desa

6. Pendataan KPM BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial.

B. Cara mendapatkan BLT Dana Desa 2021

1. Telah dicatat relawan desa yang memiliki surat tugas dari Kepala Desa

2. Jumlah pendata minimal tiga atau lebih dalam bilangan ganjil

3. Pencatatan dilakukan pada tingkat Rukun Tetangga (RT)

4. Yang dimaksud keluarga miskin dan berhak atas BLT Dana Desa adalah yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria dari Kemensos

5. Segala aktifitas dari petugas pencatat harus dilaporkan kepada Ketua Relawan Desa Lawan COVID-19

6. Dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa

7. Dokumen dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

8. Dokumen selanjutnya disampaikan pada Bupati atau Wali Kota, yang dapat didelegasikan pada Camat untuk mendapat pengesahan

9. Kepala Desa kemudian menyampaikan surat pemberitahuan pada penerima BLT Dana Desa, serta melaporkan rekap data penyaluran pada Pemerintah Kabupaten atau Kota.

Dikutip dari buku APBN Kita edisi Februari 2021, BLT Dana Desa atau BLT Desa masih menjadi prioritas penggunaan Dana Desa. BLT Dana Desa 2021 disalurkan untuk mendukung pemulihan perekonomian desa selama pandemi COVID-19.

"Melalui mekanisme penyaluran yang mengacu pada PMK 222/PMK.07/2020Diharapkan penyaluran BLT Desa dapat terjamin sampai dengan akhir tahun anggaran dalam rangka menjaga daya beli masyarakat," tulis buku yang diterbitkan Kementerian Keuangan tersebut.

Hingga 31 Januari 2021, telah tersalur BLT Desa Bulan 1 kepada 1.610 desa dengan total nilai sebesar Rp31,9 miliar. Kemendes PDTT dalam laporannya menyebutkan BLT Dana Desa 2021 hingga Februari sudah disalurkan ke 486 desa dengan nilai total Rp 8,2 miliar.



Simak Video "Korupsi Dana Desa Rp 900 Juta, Eks Kades Tungkal Jambi Ditahan"
[Gambas:Video 20detik]
(row/erd)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT