Ada Aturan UU Cipta Kerja, Puan: Jangan Berasumsi Rakyat Langsung Ngerti

Ada Aturan UU Cipta Kerja, Puan: Jangan Berasumsi Rakyat Langsung Ngerti

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 05 Mar 2021 15:21 WIB
Menko PMK Puan Maharani memimpin rapat koordinasi membahas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017 di Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Ketua DPR RI Puan Maharani/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 telah diterbitkan. Tak lama, aturan pelaksana ataupun turunannya juga sudah dirilis.

Namun, Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar tidak berasumsi masyarakat langsung mengerti. Dia bilang, sosialisasi terkait UU Cipta Kerja tetap harus dijalankan.

"Aturan turunan yang jadi implementasi UU Cipta Kerja akan ditetapkan sebanyak 49 PP dan 5 Perpres," kata Puan dalam Rapat Kerja Nasional HIPMI 2021, Jumat (5/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi jangan pernah berasumsi bahwa rakyat akan langsung mengerti sosialisasinya harus dan terus dijalankan," katanya.

Dia bilang, hal ini harus dilihat sebagai kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap UU Cipta Kerja. Tambahnya, harus dipastikan juga UU Cipta Kerja mencapai kesejahteraan masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Kita harus pandang ini sebagai kesempatan untuk memberikan kejelasan manfaat UU Cipta Kerja bagi rakyat sekaligus memastikan UU tersebut untuk mencapai kesejahteraan rakyat, memajukan Indonesia dan membangun kekuatan nasional di bidang perekonomian," terangnya.

Simak Video: KKP Beberkan 6 Kelebihan PP Turunan UU Cipta kerja

[Gambas:Video 20detik]



(acd/ara)

Hide Ads