Gaji pokok calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bikin penasaran seiring banyaknya antusias masyarakat yang ingin bergabung. Menjadi abdi negara itu dinilai pekerjaan yang akan menjamin kehidupan hingga tua.
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 sendiri rencananya akan berlangsung April-Mei 2021. Ada sekitar 1,3 juta lowongan yang dibuka tidak hanya untuk orang yang bergelar sarjana, tetapi juga terbuka untuk pendidikan terakhir SMA/SMK yang mau mencoba.
Lalu, berapa gaji pokok CPNS/PPPK untuk lulusan SMA/SMK? Hal itu diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip detikcom, Senin (8/3/2021), gaji pokok CPNS lulusan SMA/SMK akan menerima mulai dari Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000.
Sedangkan, untuk PPPK lulusan SMA/SMK diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Besarannya tertera mulai dari Rp 2.325.600 sampai dengan Rp 3.879.700.
Gaji pokok ini berdasarkan golongan dan masa kerjanya. Untuk CPNS lulusan SMA/SMK, termasuk golongan II. Sedangkan untuk PPPK dengan lulusan tersebut termasuk kategori golongan V.
Berikut gaji pokok CPNS lulusan SMA/SMK yang akan didapatkan berdasarkan golongan dan masa kerjanya:
- Golongan II/A, gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200-Rp 3.373.600.
- Golongan II/B, gaji pokok mulai dari Rp 2.208.400-Rp 3.516.300.
- Golongan II/C, gaji pokok mulai dari Rp 2.301.800-Rp 3.655.000.
- Golongan II/D, gaji pokok mulai dari Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.
Simak juga video 'Siap-siap! CPNS Dibuka April-Mei, Ini Formasinya':