Pemerintah menetapkan bidang usaha pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam terbuka alias harta karun untuk asing (BMKT). Hal itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perizinannya akan dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menekankan kebijakan itu jangan sampai merugikan negara.
"KKP sendiri sampai saat ini kami sedang dalam proses untuk mengkaji, untuk membicarakannya secara internal, bagaimana kalau sampai proses itu dibuka kembali itu secara prinsip negara tidak boleh dirugikan," kata Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP ) Wahyu Muryadi kepada detikcom, Senin (8/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan KKP akan melakukan penelaahan untuk memastikan dibukanya pengangkatan BMKT atau harta karun untuk asing tidak merugikan negara.
"Makanya ini semua nanti akan kami kaji semuanya mendalam, kami akan cek apa yang terjadi dan bagaimana seharusnya, kalau memang ada otoritas KKP di situ maka kami akan melakukan kebijakan yang tepat, tidak boleh merugikan negara," sebut Wahyu.
Sebagaimana diketahui di Perpres 10/2021, pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam tidak termasuk bidang usaha yang tertutup untuk investasi.
"Jadi kalau mau cari harta karun di laut-laut bisa lah kau turun," kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual Selasa (2/3/2021) lalu.
Lihat juga video 'Suasana Mencekam Saat Batutulis Hendak Dibongkar Demi Harta Karun':