Lapor SPT Online, Sri Mulyani: Tak Perlu ke Kantor Pajak

Lapor SPT Online, Sri Mulyani: Tak Perlu ke Kantor Pajak

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 08 Mar 2021 13:34 WIB
sri mulyani
Foto: Maikel Jefriando
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan periode 2020 secara elektronik. Pelaporan dilakukan bersamaan dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan beberapa pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani juga mengajak seluruh masyarakat khususnya wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) dan badan untuk melaporkan SPT Tahunan periode 2020 secara online atau e-filling.

"Untuk Anda semua terutama para pembayar pajak individu atau perorangan. Meskipun saya tahu juga sama seperti kita semua di Kementerian Keuangan ini sebagian waktu besar kita tahun lalu adalah work from home (WFH), namun kita tetap kewajiban untuk pembayaran pajak juga bisa sampaikan melalui SPT elektronik, seperti yang baru saja kami lakukan," kata Sri Mulyani yang disiarkan secara virtual, Senin (8/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama WFH, masyarakat sudah terbiasa menjalani segala urusan kerja melalui online. Hal itu juga menjadi salah satu alasan Sri Mulyani mengajak seluruh WP baik OP maupun badan untuk melaporkan SPT Tahunan periode 2020 secara elektronik.

"Jadi dalam hal ini tidak perlu harus datang ke kantor pajak, dan bisa melakukannya secara elektronik," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sudah ada 5.152.006 WP yang melaporkan SPT Tahunan periode 2019. Angka tersebut terdiri dari WP OP sebanyak 4.969.858 dan 182.148 WP Badan.

Adapun dari 5.152.006 SPT Tahunan periode 2020, otoritas pajak nasional mencatat sebanyak 4.957.170 WP baik OP maupun badan melaporkannya secara online atau elektronik. Sementara sisanya masih manual.

Perlu diketahui, batas waktu pelaporan SPT Tahunan periode 2020 untuk WP OP sampai 31 Maret 2021 dan untuk WP Badan pada 30 April 2021.

(hek/eds)

Hide Ads