Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah melaksanakan program pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan periode 2020. Pelaporan SPT ini dilakukan untuk wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) dan badan atau korporasi.
Batas waktu pelaporan setiap tahunnya ditetapkan sampai 31 Maret untuk WP OP dan 30 April untuk WP badan atau korporasi. Pelaporan SPT Tahunan tertuang dalam Pasal 31 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di mana setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, menandatangani SPR, serta menyampaikan SPT tersebut.
Melalui aturan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, pelaporan SPT Tahunan ini wajib dilaporkan oleh seluruh masyarakat yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
"Jadi selama masih memiliki NPWP dan masih menjadi Wajib Pajak, tetap diwajibkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan," kata Neilmaldrin saat dihubungi detikcom, Senin (8/3/2021).
Neil menjelaskan, SPT Tahunan bukan hanya menjadi wadah untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak atas penghasilan saja, melainkan juga untuk melaporkan objek pajak dan atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan UU perpajakan.
Oleh karena itu, yang diwajibkan melaporkan SPT Tahunan atau pajak adalah seluruh masyarakat yang memiliki NPWP baik WP orang pribadi maupun badan atau korporasi.
"Hal ini sejalan dengan definisi SPT pada Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," ungkapnya.
DJP Kementerian Keuangan mencatat sudah ada 5.152.006 WP yang melaporkan SPT Tahunan periode 2019. Angka tersebut terdiri dari WP OP sebanyak 4.969.858 dan 182.148 WP Badan.
Adapun dari 5.152.006 SPT Tahunan periode 2020, otoritas pajak nasional mencatat sebanyak 4.957.170 WP baik OP maupun badan melaporkannya secara online atau elektronik. Sementara sisanya masih manual.