PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Fasilitas Umum Maksimal 50%

PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Fasilitas Umum Maksimal 50%

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 08 Mar 2021 16:46 WIB
PPKM Mikro, Polres Gresik
Foto: Istimewa
Jakarta -

Pelaksanaan PPKM Mikro diperpanjang lagi, yaitu dari tanggal 9 Maret hingga 22 Maret 2021 mendatang. Dalam masa perpanjangan ini, aturan berkegiatan di masyarakat masih sama kecuali untuk penggunaan transportasi umum.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kapasitas transportasi umum dibatasi menjadi maksimal 50% dari total kapasitas.

"Kebijakan pembatasan dalam rangka PPKM mikro tersebut semuanya sama kecuali untuk fasilitas umum yang mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maks 50% dengan peraturan oleh daerah baik itu perkada atau perda pada prinsipnya ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (8/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama ini fasilitas umum yang terkait dengan kegiatan sosial dan budaya masih dilarang supaya tidak memicu kerumunan. Selain itu fasilitas lain seperti moda transportasi umum masih beroperasi dengan kapasitas terbatas.

PPKM Mikro diusung sebagai respons atas pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali yang dinilai tidak berjalan efektif. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Mikro diterapkan di 7 provinsi yang ada di Jawa-Bali yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.




(aid/ang)

Hide Ads