Pengusaha hotel dan restoran menjerit karena pelaksanaan PPKM Mikro yang diperpanjang 9-22 Maret 2021 masih melarang bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN/TNI/Polri/BUMN/BUMD.
Pelaku usaha yang bergerak di sektor pariwisata itu menjerit lantaran di situasi pandemi virus Corona (COVID-19) ini yang memiliki daya beli cukup baik adalah para abdi negara tersebut.
"Sekarang dilarang pula mereka untuk berwisata, ya sudah selesai," kata Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran saat dihubungi detikcom, kemarin Senin (8/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya, PHRI tidak mempermasalahkan PPKM Mikro diperpanjang, tapi seharusnya liburan tidak dilarang bagi PNS atau ASN.
"Namun, jika ditetapkan bahwa misalnya ASN atau PNS tidak boleh berlibur pada saat weekend itu akan jadi permasalahan juga, karena begini, kalau kita perhatikan di situasi pandemi selama 12 bulan ini justru yang memiliki daya beli itu kan justru ASN ya yang paling utama, karena ASN itu tidak ada pemotongan gajinya, pendapatannya, THR-nya, nggak pernah ada (pemotongan)," jelasnya.
Sedangkan di sektor-sektor formal lain, misalnya pegawai swasta justru terjadi penurunan daya beli karena ada yang kehilangan pekerjaan, maupun berkurang pendapatannya.
"Nah, itu apakah tidak pernah dipertimbangkan daya beli atau penurunan kemampuan masyarakat untuk berwisata, itu tidak pernah diperhitungkan," tambah Maulana.
Simak video 'BNPB Larang Warga ke Luar Kota Selama Libur Isra Mikraj dan Nyepi':
Pengusaha pusat perbelanjaan juga berharap pembatasan kegiatan dapat segera diakhiri. Penjelasannya di halaman berikutnya.