4 Cara Mengingat EFIN Ketika Mau Lapor SPT Tahunan

4 Cara Mengingat EFIN Ketika Mau Lapor SPT Tahunan

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 10 Mar 2021 18:53 WIB
Pelaporan SPT Tahunan mulai dibuka. Selain pengusaha dan pegawai swasta, artis hingga selebgram juga wajib lapor SPT Tahunan. Bagaimana caranya? Lihat yuk.
Foto: Grandyos Zafna/4 Cara Mengingat EFIN Ketika Mau Lapor SPT Tahunan
Jakarta -

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak. Tujuan EFIN antara lain untuk melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.

Dilansir situs resmi Ditjen Pajak, EFIN digunakan oleh wajib pajak pada saat melakukan registrasi pada laman www.pajak.go.id untuk pertama kali. EFIN juga dibutuhkan jika wajib pajak ingin mengubah alamat email, lupa password atau hendak melakukan reset password di laman itu.

Namun bagaimana jika kita lupa EFIN? Berikut cara mengingat EFIN ketika mau lapor SPT Tahunan dilansir sumber yang sama:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Bongkar berkas-berkas perpajakan kamu, mungkin kertas EFIN keselip

2. Cek Inbox email kamu, search EFIN

ADVERTISEMENT

3. Telefon ke Kring Pajak 1500200. Namun terlebih dahulu untuk menyiapkan nomor
NPWP dan konfirmasi data diri kamu

4. Datang ke KPP terdekat untuk meminta cek ulang EFIN. Jangan lupa bawa fotokopi KTP dan NPWP beserta aslinya.

Untuk yang belum pernah mengaktivasi, berikut tata cara yang harus dilakukan untuk memperoleh dan mengaktifkan EFIN dilansir sumber yang sama:

A. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:

1. Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan. Pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain. Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak di atas;

2. Tunjukkan KTP asli serta menyerahkan fotokopi buat orang Indonesia. Buat orang asing adalah paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);

3. Tunjukkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan serahkan fotokopinya. Sampaikan juga alamat email aktif.

B. Untuk Wajib Pajak Badan:

1. Isi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan;

2. Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar. Tidak bisa di kantor pajak mana saja;

3. Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan;

4. Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus;

5. Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya;

6. Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan;

7. Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.

Jadi, simpan EFIN dengan baik. Karena EFIN berlaku untuk seumur hidup.




(nwy/pal)

Hide Ads