Tempat Karaoke di DKI Bakal Dibuka, Syaratnya Apa Aja Nih?

Tempat Karaoke di DKI Bakal Dibuka, Syaratnya Apa Aja Nih?

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 11 Mar 2021 15:35 WIB
Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung melakukan simulasi protokol kesehatan di tempat hiburan malam. Salah satunya tempat karaoke yang ada di Kota Bandung.
Ilustrasi/Foto: Wisma Putra
Jakarta -

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta akan mengizinkan tempat karaoke beroperasi kembali. Namun bakal ada sederet persyaratan yang diberlakukan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani menegaskan keputusan pemberian izin operasi itu juga akan dibarengi dengan syarat yang ketat. Pertama pengusaha harus mengirimkan surat pengajuan ke Disparekraf DKI yang juga akan diteruskan ke Satgas COVID-19.

"Surat permohonan harus dilampiri dengan protokol dari tempat tersebut. Lalu dilengkapi protokol asosiasi atau referensi dari tempat lain yang sudah buka, atau dari luar negeri," terangnya saat dihubungi detikcom, Kamis (11/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, tim gabungan dan Disparekraf DKI akan melakukan survei ke tempat karaoke yang mengajukan izin buka. Setelah dilakukan evaluasi terkait penerapan protokol barulah tempat karaoke itu akan diberikan izin beroperasi.

Terkait protokol, Hana mengatakan Asphija akan membuat pedoman protokol kesehatan. Tujuannya agar adanya keseragaman penerapan protokol dari dari seluruh tempat karaoke.

ADVERTISEMENT

Hana menjelaskan misalnya sebelum membuka kembali tempat karaoke pengusaha harus melakukan sterilisasi seluruh tempat karaokenya.

"Nah sterilnya bagaimana itu nanti akan saya kasih arahan. Sampai misalnya ada yang positif harus bagaimana itu juga akan disampaikan," tambahnya.

Kemudian, Asphija juga akan menyeragamkan alat kesehatan untuk protokol kesehatan. Mulai dari thermogun, CCTV termometer, hand sanitizer, tempat cuci tangan, masker hingga cairan untuk sterilisasi ruangan, semuanya harus memiliki standardisasi dari Kemenkes dan BPOM.

Selain itu Asphija juga mengajukan ke Gubernur DKI Jakarta agar setiap tempat karaoke menyediakan tim satgas COVID-19 mandiri. Tim satgas tersebut dari internal yang harus melalui pelatihan dari BNPB pusat.

Bahkan nantinya juga diseragamkan bagaimana prosedur penanganan jika ada karyawan ataupun pelanggan yang positif COVID-19.

Untuk tahap awal sendiri kapasitas juga akan batasi 25% dari kapasitas ruangan karaoke. Ke depannya pembatasan kapasitas itu akan mengikuti kebijakan dari PPKM mikro Pemprov DKI Jakarta.

(das/ara)

Hide Ads