21 Moge Gagal Diselundupkan
Selasa, 28 Feb 2006 14:32 WIB
Banten - Aparat Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 21 unit motor gede (moge) di Pelabuhan Merak, Banten. Moge dari berbagai merek dan tipe ini diselundupkan tidak dalam keadaan utuh alias dipreteli bagian-bagiannya.Kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp 2,6 miliar. Adapun 21 unit moge itu terdiri dari 5 unit Harley Davidson dengan kapasitas mesin 1.450 cc yang diimpor dari AS dalam kondisi baru.Juga 13 unit moge merek Honda bekas dengan kapasitas mesin bervariasi, mulai 150, 200, 400, 750 dan 1.000 cc yang diimpor dari Jepang. Juga 2 unit moge Suzuki bekas dengan kapasitas 750 cc dari Jepang, dan 1 moge Yamaha bekas 1.000 cc dari Jepang dalam kondisi bekas. Modus operandi penyelundup adalah dengan memalsukan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) pada tanggal 21 Februari dan 22 Februari. Pada PIB tersebut jenis barang yang dicantumkan adalah used machine speed weaver/testing machine. Importirnya diduga adalah CV BS. Saat ini masih dilakukan penyelidikan secara intensif dan Bea Cukai masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang dapat diduga melakukan tindak pidana kepabeanan. Kasubdit Intelijen Bea Cukai Nazar Salim mengungkapkan, masing-masing importir baru ketahuan melakukan sekali penyelundupan. Ia juga mengaku Pelabuhan Merak merupakan jalur rawan penyelundupan. Dari 5 moge Harley, nilai pabean sekitar Rp 500 juta, dengan bea masuk Rp 300 juta, PPN dan PPh Rp 100 juta, PPnBM Rp 600 juta. Dari 16 motor lainnya, nilai pabean Rp 800 juta, bea masuk Rp 480 juta, PPN dan PPh Rp 160 juta.Nazar membantah adanya perlakukan khusus terhadap importir-importir kendaraan bermotor. Namun karena impor kendaraan ini memiliki risiko yang agak tinggi, Bea Cukai memasukkan impor kendaraan bermotor dalam jalur merah."Untuk motor masuk (jalur) merah karena risikonya agak tinggi," ujar Nazar dalam jumpa pers di Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe A, Jalan Pulorida, Merak, Banten, Selasa (28/2/2006).
(qom/)