21.361 HP Nokia, Motorola dan Sony Ericsson Diselundupkan

21.361 HP Nokia, Motorola dan Sony Ericsson Diselundupkan

- detikFinance
Selasa, 28 Feb 2006 15:10 WIB
Banten - Sebanyak 21.361 handphone (HP) dengan merek Nokia, Motorola, Sony Ericsson diselundupkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Merak, Banten. Namun aparat bea cukai menggagalkan masuknya HP-HP ilegal itu.Selain HP, aparat bea cukai juga menggagalkan penyelundupan 250 liter bahan baku pembuatan psikotropika, methyl ethil keton. Juga minuman mengandung Ethil Alkohol sebanyak 7.944 botol merek St Remy, Jim Beam, Vodca, Tequila dan beberapa merek, dan 24 mobil golf merek Yamaha.Total kerugian negara dari penyelundupan seluruh barang itu mencapai Rp 10,112 miliar. Aparat juga menggagalkan penyelundupan produk tekstil dari Cina yang merugikan negara Rp 247,7 juta.Seluruh barang tersebut masuk dari Singapura dengan kapal yang mengangkut adalah Kuo Wei 3 dan Maersk Asia Decimo yang menyusuri jalur Singapura-Jakarta-Merak. Dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) tertanggal 23 Januari 2006 dengan importirnya CV BS. Khusus untuk mobil golf diberitahukan secara tidak benar baik jumlah barang maupun kondisi barang.Sementara untuk HP dan minuman, di dalam dokumen tidak disebutkan bahwa isinya adalah kedua produk tersebut.Tersangka kasus impor ilegal ini adalah CA. Penyelidikan importir yang bersangkutan dilakukan oleh PPNS KBPC Tipe A Merak.Para importir itu dinilai melanggar pasal 53 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan, pasal 103 huruf A UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan. Pasal 50 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, keputusan Menhub Nomor KM. 10 Tahun 2005, keputusan Menperin dan Perdagangan Nomor 406/MPP/Kep/6/2004, Keputusan Mendag Nomor 38/M-Dag/Per/12/2005 tanggal 29 Desember 2005 tentang impor kendaraan bermotor bukan baru.Kasubdit Intelijen Bea Cukai Nazar Salim mengatakan, barang-barang itu setelah disita, apabila tidak diurus oleh instansi yang berwenang, maka statusnya setelah satu bulan menjadi barang dikuasai oleh negara. Nantinya, Menkeu yang memutuskan apakah barang tersebut dilelang, dihibahkan atau tujuan lain misalnya dimusnahkan."Itu harus diputuskan oleh Menkeu," tegas Nazar dalam jumpa pers di kantor pelayanan bea cukai tipe A, Jalan Pulorida, Merak, Banten, Selasa (28/2/2006). (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads