Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengimbau perusahaan untuk segera melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara online. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binawasnaker dan K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan hingga saat ini jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP online melalui SISNAKER belum sesuai harapan.
"Jumlah perusahaan yang menyampaikan wajib lapor ketenagakerjaan online masih sangat sedikit. Salah satu pekerjaan rumah kita yang mendesak yakni pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan secara daring," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/3/2021).
Hal tersebut ia sampaikan saat membuka Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional Tahun 2021 di Surabaya, Jawa Timur, Rabu malam (10/3). Adapun acara ini digelar dengan tujuan untuk mengkoordinasikan dan menyatukan persepsi pelaksaan program WLKP di wilayah. Temu Teknis juga dimaksudkan untuk memperkuat komitmen secara sinergis dengan Dirjen Binwasnaker dan K3, sehingga program dan kegiatan dapat dilaksanakan dengan terpadu, berkesinambungan dan tepat sasaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pendaftaran perusahaan melalui portal WLKP tersebut juga ditujukan untuk memperbaharui data perusahaan pada sistem database Kemnaker. Ini juga sekaligus memberikan akses kepada perusahaan terhadap layanan ketenagakerjaan lainnya yang terintegrasi pada SISNAKER.
Diungkapkan Haiyani, dengan melakukan pendaftaran perusahaan, maka akan terdaftar secara otomatis dalam database Kemnaker. Data tersebut nantinya akan digunakan oleh Pemerintah untuk memberikan pelayanan lebih baik terkait kegiatan ketenagakerjaan baik kepada masyarakat umum maupun perusahaan.
"Jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP melalui online belum seberapa dibandingkan perusahaan yang ada di Indonesia. Karena itu, kita terus menyosialisasikan dan mengingatkan agar perusahaan-perusahaan segera melakukan wajib lapor ketenagakerjaan secara online," katanya.
Haiyani menyebut berdasarkan data dari laman resmi https://wajiblapor.kemnaker.go.id per Kamis (11/3), terdapat 344.678 perusahaan yang sudah mendaftar melalui WLKP online. Ia pun berharap ke depannya pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan online dapat menggantikan sistem pelaporan secara manual, sebagaimana kebijakan pemerintah untuk mendorong seluruh layanan publik terintegrasi dalam teknologi Online Single Submission (OSS).
Dengan kehadiran teknologi OSS, ia menilai pengguna jaringan dapat mengakses sumber daya yang ada hanya dengan satu akun pengguna.
"Harapan saya pengawas ketenagakerjaan dan penguji K3 sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum bidang ketenagakerjaan dan pelayanan pengujian lingkungan kerja untuk berani melakukan perubahan menuju trust based culture," tuturnya.
Di sisi lain Kadisnaker Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, memaparkan kondusifnya kondisi ketenagakerjaan di Jawa Timur karena pihaknya berhasil mengatasi beberapa persoalan ketenagakerjaan.
Estu menilai keberhasilan tersebut tidak lepas dari peranan Disnaker yang selalu memperoleh pembinaan dan arahan Dirjen PHI dan Jamsos serta seluruh jajaran lingkup pengawasan dan juga K3.
"Perlu koordinasi dan sinergi antara pengawas ketenagakerjaan dan penguji K3 untuk mendorong perusahaan agar menaati pelaporan ketenagakerjaan melalui WLKP online," tuturnya.
(akn/hns)