Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi mengatakan dana desa bertujuan untuk kesejahteraan warga desa, bukan untuk KKB.
"Dana desa itu untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan warga desa. Bukan untuk KKB atau KSB," katanya kepada detikcom, Sabtu (13/3/2021).
Berikut penggunaan dana desa 2020 di Desa Ilambet, Kec Ilaga, Kab Puncak, Papua:
Penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, kelas bumil, lansia, insentif) Rp 64,123,000
Pemeliharaan jalan lingkungan pemukiman/gang Rp 50.000.000
Dukungan pelaksanaan program pembangunan/rehabilitasi rumah tidak layak huni keluarga miskin Rp 168.500.000
Peningkatan kapasitas perangkat desa Rp 55.958.000
Penanganan keadaan mendesak BLT dana desa Rp 504.000.000
Sedangkan dana desa untuk Kabupaten Puncak, Papua dari tahun 2015 adalah sebagai berikut:
2015 untuk 80 desa sebesar Rp 27.550.317.000
2016 untuk 206 desa sebesar Rp 132.588.321.000
2017 untuk 206 desa sebesar Rp 168.803.408.000
2018 untuk 206 desa sebesar Rp 166.578.832.000
2019 untuk 206 desa sebesar Rp 205.140.134.000
2020 untuk 206 desa sebesar Rp 213.411.610.000
2021 untuk 206 desa sebesar Rp 219.651.453.000 (ara/fdl)