Badan Legislasi (Baleg) DPR RI hari ini menggelar rapat kerja dengan pemerintah membahas Undang-undang (UU) Pangan. Pihaknya ingin mendengarkan pandangan atau masukan dari pemerintah atas pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Hadir dalam rapat yaitu Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Rapat dimulai sekitar pukul 13.30 WIB. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan laporan sekretariat jumlah anggota yang mewakili fraksi yang hadir fisik 15 orang, virtual 14 orang dan diikuti oleh 9 fraksi ini lengkap. Karena rapat kerja kita ini tidak dalam rangka untuk mengambil keputusan, maka rapat ini bisa dimulai dan saya nyatakan terbuka untuk umum," katanya saat membuka rapat, Senin (15/3/2021).
Supratman menyoroti masalah masih sengkarutnya tata kelola pangan nasional. Hal itu dikarenakan belum terbentuknya Badan Pangan Nasional, padahal dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dijelaskan bahwa lembaga tersebut harus dibentuk maksimal 3 tahun setelah aturan diundangkan.
"Dalam pasal 151 ditentukan bahwa lembaga pangan harus dibentuk paling lambat 3 tahun setelah UU ini disahkan. Namun hingga saat ini, 8 tahun lebih pasca diundangkannya UU Nomor 18 Tahun 2012, delegasi kewenangan terkait pembentukan badan pangan belum dilaksanakan," ucapnya.
Supratman meminta pemerintah menjelaskan apa alasan Badan Pangan Nasional belum juga terbentuk hingga saat ini. Padahal itu diperlukan untuk mengawasi stok pangan, distribusi pangan, konsumsi pangan, kualitas pangan, hingga penerbitan rekomendasi untuk ekspor-impor pangan.
"Keempat kementerian ini diharapkan dapat menjelaskan problematika, kendala dan hambatan dalam pembentukan Badan Pangan untuk mencari solusi agar UU yang sudah dibentuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya," tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mentan Syahrul Yasin Limpo mengatakan saat ini pembahasan terkait pembentukan Badan Pangan Nasional sedang dalam final konsep di Kementerian PPN/Bappenas. Dia menyebut lamanya terbentuk lembaga tersebut karena pihaknya dalam satu tahun terakhir sibuk urusi untuk menghadapi COVID-19.
"Proses kesiapan dari badan ketahanan dalam final konsep, yang ditunjuk adalah Bappenas untuk melakukan re-kajian kembali dari beberapa kementerian. Satu tahun ini memang kami terfokus pada kegiatan-kegiatan menghadapi COVID dan ketersediaan pangan untuk 270 juta orang. Itulah yang menyita semua aktivitas kita untuk mungkin masalah legislasi ini terpaksa harus mundur, walaupun di awal-awal kita sudah mulai melakukan pembahasan. Tetapi mungkin dalam waktu singkat ini akan kita wujudkan sesuai dengan harapan UU tersebut," timpalnya.
(aid/fdl)