Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bergulir kembali. Penasaran anda dapat BPUM atau enggak? Langsung Cek daftar penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum.
Para peserta yang daftar BPUM bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta. Hal itu diberikan sebagai bentuk bantuan di tengah pandemi COVID-19.
BPUM atau Bantuan UMKM mulai dijalankan Maret 2021 ini. Meskipun, bantuan yang digelontorkan tahun ini lebih kecil yakni Rp 1,2 juta dibanding tahun lalu yang sebesar Rp 2,4 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tambahan BPUM di 2021 ditetapkan pemerintah sebesar Rp 1,2 juta dan direncanakan sudah bisa dilaksanakan Kemkop (Kementerian Koperasi dan UKM) di bulan Maret ini," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani kepada detikcom Sabtu (6/3/2021).
Daftar BPUM tak hanya ada melalui eform BRI, tetapi juga bank BNI, dan BNI Syariah. Nah, bagaimana cara daftar BPUM dan cek penerima BPUM BRI? Cek di sini!
Cek Penerima BPUM:
1. Cek Penerima BPUM eform BRI bisa dilakukan dengan mengakses situs di alamat eform.bri.co.id/bpum secara langsung.
2. Masukkan data Nomor KTP dan Kode Verifikasi pada kolom yang tersedia.
3. Klik 'Proses Inquiry' dan layar akan memperlihatkan keterangan apakah pengguna terdaftar atau tidak.
Selain melalui website, cek BPUM BRI juga dikabari langsung melalui SMS ke pelaku UMKM terkait. Bila mendapatkan SMS, artinya penerima terdaftar sebagai penerima.
Sementara itu, bagi pelaku UMKM yang belum masuk sebagai penerima BPUM bisa melakukan pendaftaran. Cara Daftar BPUM sebagai berikut:
1. Lakukan pendataran ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul secara offline maupun online.
2. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
3. Jika pelaku UMKM dinilai layak, maka BPUM langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan. Namun, sebelum itu penerima harus memenuhi syarat seperti di bawah ini
-Para pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit dari perbankan
-Pelaku UMKM adalah WNI
-Punya NIK
-Memiliki UKM yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran
-Bukan ASN/PNS, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD
Jangan lupa daftar dan cek penerima BPUM ya!
(das/hns)