Beda Nasib Driver Online RI dengan Inggris yang Diangkat Jadi Karyawan

Beda Nasib Driver Online RI dengan Inggris yang Diangkat Jadi Karyawan

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 17 Mar 2021 15:34 WIB
Pengemudi ojek online menggelar aksi damai 151 di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/1). Mereka meminta tarif pembayaran dinaikkan.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Perusahaan layanan jasa transportasi, Uber memberikan status karyawan tetap kepada 70.000 pengemudinya di Inggris. Mereka pun dijamin mendapatkan upah minimum hingga pensiunan. Bagaimana nasib driver ojek online (ojol) di Indonesia?

Menurut catatan detikcom, driver ojol RI pernah menuntut soal kejelasan statusnya sebagai pekerja. Tuntutan itu disampaikan oleh melalui aksi demo yang dilakukan ribuan driver ojol Indonesia pada 15 Januari 2020 lalu.

Saat itu mereka juga meminta agar pemerintah dapat melindungi status mitra para driver. Driver menegaskan bahwa mereka adalah pekerja bukan cuma pembantu aplikator.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu juga disampaikan oleh Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono yang mengatakan para driver meminta legalitas hukum. Menurutnya, driver ojol ingin pemerintah mendorong agar DPR melegalkan ojek online menjadi angkutan umum dalam undang-undang.

Demo itu diikuti oleh sekitar 5.000 driver ojek online Indonesia. Para pendemo melakukan aksi di Kantor Kementerian Perhubungan dan Istana Negara.

ADVERTISEMENT

Menanggapi demo dari driver ojol, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi saat itu mengatakan membuka untuk pihak-pihak yang bersangkutan untuk membicarakan tuntutan dari para driver.

Keadaan driver ojol RI berbeda dengan driver ojol Inggris yang kini telah mendapatkan kejelasan statusnya sebagai karyawan bukan mitra. Para driver Uber di Inggris akan dijamin upah minimum nasional yang dibayarkan kepada mereka yang berusia di atas 25 tahun, sebesar 8,72 poundsterling per jam setara Rp 174.400 (kurs Rp 20.000).

Kebijakan baru itu dikeluarkan setelah Uber kalah dalam pertempuran hukum di pengadilan Mahkamah Agung Inggris bulan lalu. Sebab, sejak 2016 Uber memang tersandung kasus soal status pengemudinya. Banyak tuntutan kepada perusahaan mengenai hal tersebut.

Dalam sidang itu, Uber berargumen agen pemesanan pihak ketiga, dan pengemudinya adalah wiraswasta. Namun, MA memutuskan driver ojol Uber di Inggris juga sebagai karyawan, artinya mereka berhak atas upah minimum, hari libur dan pensiun.

Tonton juga Video: Gara-gara Uber, Jalan Utama Madrid jadi 'Parkiran Dadakan'

[Gambas:Video 20detik]



(das/das)

Hide Ads