DPR-Erick Thohir Rapat Bahas Holding Ultra Mikro, Apa Hasilnya?

DPR-Erick Thohir Rapat Bahas Holding Ultra Mikro, Apa Hasilnya?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 18 Mar 2021 19:15 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Kamis (18/03/2021). Rapat tersebut membahas pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro.
Foto: Rengga Sencaya
Jakarta -

Rapat Komisi VI dan Menteri BUMN Erick Thohir membahas holding ultra mikro menghasilkan 4 kesimpulan. Kesimpulan tersebut dibacakan Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima, Kamis (18/3/2021).

Kesimpulan pertama, Komisi VI mendukung pembentukan holding ultra mikro dan memahami rights issue PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dengan cara mengalihkan seluruh saham Seri B negara pada PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM kepada BRI sepanjang kontrol penuh pemerintah di dalam PNM dan Pegadaian melalui saham dwi warna masih ada.

Kedua, Komisi VI bersama pemerintah akan memastikan penguatan kontrol pemerintah terhadap anak perusahaan/saham dwi warna dalam revisi UU BUMN.Ketiga, Komisi VI meminta Kementerian BUMN melakukan hal sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. Memastikan pembentukan holding BUMN ultra mikro dapat meningkatkan jangkauan layanan kepada seluruh pelaku sektor ultra mikro di seluruh wilayah Indonesia serta berkontribusi pada peningkatan lapangan pekerjaan bagi masyarakat pra sejahtera di Indonesia.

b. Membuat target kinerja yang spesifik dan terukur atas pembentukan holding BUMN ultra mikro sehingga efektivitas holding BUMN ultra mikro dapat dievaluasi dengan baik ke depannya.

ADVERTISEMENT

c. Melakukan pengawasan secara ketat terhadap holding BUMN ultra mikro sehingga pembentukan holding BUMN ultra mikro benar-benar efektif dan memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi nasional khususnya di sektor ultra mikro.

d. Pembentukan holding BUMN ultra mikro dapat meningkatkan efisiensi biaya operasional di masing-masing BUMN yang terlibat yaitu BRI, Pegadaian dan PMN.

e. Holding BUMN ultra mikro BRI, Pegadaian dan PMN untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terkait dengan integrasi dan pembentukan holding BUMN ultra mikro.

Kesimpulan keempat, Komisi VI meminta Kementerian BUMN dan BUMN terkait untuk menyampaikan jawaban atas pertanyaan Anggota Komisi VI secara tertulis paling lama 10 hari kerja.

(acd/eds)

Hide Ads