Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau dikenal BLT UMKM kembali dikucurkan Maret 2021. Cara dapat BPUM bisa menyimak persyaratan di bawah ini.
Namun, perlu diketahui bahwa bantuan yang digelontorkan tahun ini lebih kecil, yaitu Rp 1,2 juta, sedangkan tahun lalu sebesar Rp 2,4 juta.
"Tambahan BPUM di 2021 ditetapkan pemerintah sebesar Rp 1,2 juta dan direncanakan sudah bisa dilaksanakan Kemkop (Kementerian Koperasi dan UKM) di bulan Maret ini," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Koperasi dan UKM mengingatkan agar selalu update informasi BLT UMKM dari sumber resmi yaitu media sosial @kemenkopukm dan website www.kemenkopukm.go.id.
Berikut ini cara dapat BPUM berserta persyaratan lengkapnya:
A. Syarat BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Punya Usaha mikro yang dibuktikan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan lokasi usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Dua syarat cara dapat BPUM terakhir disebutkan di Friendly Ask Question (FAQ) BPUM dalam laman Kemenkop UKM. Untuk membuat SKU bisa klik di https://oss.go.id/portal.