Hasil Tes Corona Saliva Bisa untuk Syarat Bepergian?

Hasil Tes Corona Saliva Bisa untuk Syarat Bepergian?

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 19 Mar 2021 13:36 WIB
Tes Saliva Pertama di Indonesia Ada di RS National Hospital, Lebih Akurat dari Swab
Foto: Esti Widiyana
Jakarta -

PT Kalbe Farma Tbk menyediakan tes Corona (COVID-19) baru bernama InnoLAMP. Tes itu menggunakan sampel Saliva atau melalui air liur alias ludah. Apakah hasil tes InnoLAMP yang menunjukkan negatif Corona bisa dijadikan syarat bepergian?

Direktur PT Innolab Sains Internasional (KALGen Innolab), Henry Sukardi mengklaim hasil tes Corona Saliva bisa digunakan untuk syarat bepergian ke dalam negeri. Pasalnya tes itu menggunakan metode deteksi molekuler atau Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) dengan teknologi RT-LAMP seperti RT-PCR, yang telah mendapat izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Mengenai untuk digunakan perjalanan, karena ini sudah ada di dalam KMK (Keputusan Menteri Kesehatan) 446, kalau bicara itu digunakan untuk perjalanan dalam negeri atau di Indonesia, saya pikir itu bisa digunakan," kata Henry dalam konferensi pers peluncuran tes COVID-19 melalui virtual, Jumat (19/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk syarat bepergian ke luar negeri apakah bisa menggunakan tes Corona Saliva atau tidak, menurutnya tergantung dari masing-masing kebijakan negara tujuan. Begitu juga dengan masa berlakunya hasil tes.

"Kalau untuk ke luar negeri ini memang setiap negara memiliki kebijakan masing-masing sehingga harus dilihat lagi kebijakan dari masing-masing negara lebih lanjut. Kalau berlakunya berapa lama, ini kan seperti Bali punya kebijakan masing-masing. Ini akan disesuaikan waktu berlakunya dengan PCR karena InnoLAMP sendiri basisnya adalah NAAT setara dengan PCR," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sedangkan dihubungi terpisah, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan hasil tes Corona yang bisa dijadikan syarat bepergian saat ini masih sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 7 Tahun 2021. Begitu juga dengan yang dikatakan oleh Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

"Syarat bepergian kami merujuk pada ketentuan Satgas COVID-19 yang saat ini ditetapkan dalam SE Satgas Nomor 7 Tahun 2021. Sampai saat ini yang bisa digunakan masih PCR Test, atau rapid antigen dan GeNose (untuk KA)," kata Adita.

Jadi tes Corona Saliva belum bisa jadi syarat bepergian nih? klik halaman berikutnya.

Simak video 'Pemerintah Bakal Ganti Test SWAB PCR ke Test Air Liur':

[Gambas:Video 20detik]



Jadi selama SE tersebut belum diperbarui, maka hasil tes Corona Saliva belum bisa dijadikan syarat bepergian. Bagi yang mau mencoba, layanan tes itu sudah tersedia di Pulomas Jakarta Utara dengan pelayanan drive thru. Sementara untuk layanan health care tersedia di 7 outlet yang terletak di Pondok Indah Mall (PIM), Lotte Avenue, BXC Bintaro, Lippo PURI, Bekasi, Depok, dan AEON Sentul City.

"Bagi customer atau pasien bisa datang langsung ke sana. Atau yang kedua di drive thru Puri Indah, ini akan segera dibuka targetnya minggu depan akan kita mulai optimal layanan. Untuk home service di wilayah Jabodetabek bisa hubungi lewat hotline 0812 8056 8046," ucapnya.

Dikarenakan pengambilan sampelnya bisa dilakukan secara mandiri yakni hanya dengan meludah di tabung steril, ke depan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menyediakan layanan antar jemput pengambilan sampel untuk tes Corona InnoLAMP.

"Mungkin kita akan bisa pikirkan mengenai layanan antar jemput sampel ke rumah. Nanti mungkin kerja sama dengan Grab atau Gojek untuk bisa memberikan layanan itu sehingga akan sangat memudahkan buat orang-orang yang ingin melakukan tes dengan InnoLAMP," bebernya.


Hide Ads