Harga Rokok di Warung hingga Minimarket Mulai Dipantau Pemerintah

Harga Rokok di Warung hingga Minimarket Mulai Dipantau Pemerintah

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 19 Mar 2021 14:57 WIB
Pemerintah akan menaikkan cukai rokok 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% mulai tahun depan.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah ingin mengurangi tingkat konsumsi rokok di Indonesia. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan hal itu sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Budi Gunadi menyoroti betapa besar pengaruh konsumsi rokok di Indonesia dengan peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja. Kondisi ini tentu menghambat cita-cita Indonesia untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas.

"Saya mengajak semua pihak untuk makin memperkuat komitmen untuk menurunkan prevalensi perokok," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (19/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peningkatan prevalensi perokok dinilai masih terjadi karena keterjangkauan harga rokok masih sangat murah di pasaran. Bahkan, ada praktik pelanggaran penjualan rokok di bawah harga pita cukai.

Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febri Pangestu mengatakan soal pengawasan harga, pihaknya memastikan bahwa Kementerian Keuangan melakukan pemantauan secara berkala.

ADVERTISEMENT

"Untuk pengawasan harga rokok, Dirjen Bea Cukai melakukan monitoring HTP per tiga bulan, dari warung, swalayan, minimarket, untuk melihat tingkat harga apakah sudah bergerak atau disesuaikan dengan cukai," ujar Febri.

Instrumen kebijakan Kemenkeu untuk pengendalian konsumsi tembakau sendiri telah mencakup tarif cukai dan harga rokok.

"Kami juga mengatur harga transaksi pasar (HTP) yang merespons praktik di lapangan, apabila tidak ada pengaturan harga, perusahaan memainkan dengan menjual rokok cukup murah. Karena perusahaan besar punya pabrikan besar sehingga bisa menekan harga menjadi rendah," ujar Febri.

Di sisi lain, menurut Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Kementerian PPN/Bappenas Pungkas Bahjuri Ali mengatakan prevalensi perokok di Indonesia terus meningkat karena kebiasaan merokok sudah dimulai sejak dini.

Dia menambahkan bahwa konsep pengendalian tembakau perlu menggunakan pendekatan dari banyak sisi. Salah satunya lewat instrumen perpajakan.

"Kita tidak bisa mengendalikan rokok dari satu sisi, harus ada dari edukasi juga, ada juga tax policy, bahkan peningkatan suplai tembakau," kata Pungkas.


Hide Ads