Jangan Telat Lapor SPT, Sanksi Ini Menanti

Terpopuler Sepekan

Jangan Telat Lapor SPT, Sanksi Ini Menanti

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 20 Mar 2021 11:45 WIB
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, sebanyak 96 persen dari 6,27 juta Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) melaporkan SPT Pajak secara online melalui e-filling maupun e-SPT. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/aww.
Foto: ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau kepada seluruh wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) dan badan untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak periode 2020.

Otoritas pajak nasional mencatat sudah ada 7.488.824 WP yang melaporkan SPT Tahunan pajak periode 2020 hingga pukul 14.01 WIB tanggal 19 Maret 2021.

Dengan begitu, masih ada 11.511.176 juta WP lagi yang belum melaporkan SPT Tahunan pajak periode 2020. Otoritas pajak nasional menyebut ada 19 juta WP yang wajib melaporkan SPT. Namun, dari angka tersebut target kepatuhan pelaporan hanya sebesar 80% atau setara 15,2 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses pelaporan SPT pajak tahunan sedang berlangsung. Batas lapor bagi WP OP akan jatuh pada 31 Maret 2021, sedangkan badan usaha batas waktunya sampai 30 April 2021.

Nah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki nomor peserta wajib pajak (NPWP), harus melapor SPT pajak tahunan. Pasalnya, wajib pajak yang tak melapor akan dikenakan sanksi atau denda.

ADVERTISEMENT

Denda yang tak lapor SPT pajak tahunan tertuang dalam Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 7 yakni sebesar Rp 100.000 untuk WP OP, sedangkan denda untuk badan usaha senilai Rp 1 juta. Apabila SPT Tahunannya kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat di setor.

"Dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian sampai dengan tanggal pembayaran," kata Kepala Subdit (Kasubdit) Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ani Natalia kepada detikcom, Selasa (15/3/2021).

Denda yang diterapkan itu berlaku untuk satu kali keterlambatan bayar denda karena tak laporSPT pajakdi periodenya. Bagi WP yang memiliki beban pajak belum dibayarkan, maka itu akan dianggap sebagai utang yang akan ditagihkan.

Utang pertama-tama akan ditagih dengan diterbitkan dan diberitahukannya Surat Tagihan Pajak (STP) kepada penanggung pajak. Apabila setelah 7 hari waktu jatuh tempo pembayaran pajak namun WP belum juga membayar atau melunasi utang pajak, maka akan diterbitkan Surat Teguran.

Jika Surat Tagihan sudah disampaikan dan lewat 21 hari dari tanggal penyampaian itu WP belum juga menyelesaikan tanggung jawab pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akan menerbitkan Surat Paksa.

Jika utang pajak belum dilunasi setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, baru lah akan diterbitkan Surat Perintah melaksanakan Penyitaan, untuk kemudian menyita barang milik Penanggung Pajak.

Untuk ketentuan teknis lain terkait penagihan bagi yang tidak lapor SPT pajak tahunan dapat dilihat pada PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

(hek/eds)

Hide Ads